Detail Berita

Hukum & Politik

Kabel Semrawut dan Kebisingan Sound Horeg Masuk Agenda Penataan Ketertiban Banyuwangi

Pewarta : Imam

29 Oktober 2026

16:57

Pembahasan Raperda Trantibum Banyuwangi (foto : Imam)

BANYUWANGI, enewsindo.co.id -  Kesemrawutan kabel telekomunikasi dan kebisingan akibat penggunaan sound horeg menjadi dua persoalan yang disorot DPRD Kabupaten Banyuwangi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Kedua persoalan tersebut dinilai berkaitan dengan kenyamanan masyarakat sekaligus penataan ruang publik. Melalui rancangan regulasi ini, DPRD Banyuwangi berupaya menyiapkan landasan hukum untuk menangani persoalan ketertiban yang muncul di tengah masyarakat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi, Zaki Al Mubarok atau Gus Zaki, menyampaikan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut telah menunjukkan perkembangan positif.

“Alhamdulillah, kita telah memulai pembahasan Raperda Trantibum Linmas dan ada kemajuan yang signifikan,” kata Gus Zaki, Kamis 29 Oktober 2026.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah jaringan kabel telekomunikasi yang menempel pada tiang listrik dan tampak tidak tertata. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu estetika kawasan perkotaan sehingga perlu mendapat penanganan melalui aturan yang jelas.

Dalam rapat kerja pansus pada awal Oktober 2026, DPRD menerima masukan dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (PU CKPP) Banyuwangi mengenai ketentuan perizinan pemasangan jaringan kabel dan tiang internet.

Gus Zaki menegaskan, penataan jaringan telekomunikasi diperlukan agar penyedia layanan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain menjaga keteraturan tata kota, aspek perizinan dan kontribusi terhadap pendapatan daerah juga menjadi perhatian.

“Ini yang akan ditertibkan ke depannya agar tidak memperburuk tata kota. Kita pastikan bahwa provider yang beroperasi betul-betul berizin dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuwangi,” ujarnya.

Selain infrastruktur telekomunikasi, persoalan penggunaan sound horeg turut masuk dalam materi pembahasan Raperda Trantibum Linmas. Penggunaan pengeras suara berdaya tinggi tersebut menjadi perhatian setelah muncul keluhan masyarakat terkait kebisingan.

Pengaturan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga ketenteraman lingkungan, sehingga aktivitas masyarakat tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan kenyamanan warga di sekitarnya.

Menurut Gus Zaki, rancangan peraturan daerah tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan ketertiban yang berkembang di Banyuwangi.

“Terkait banyaknya keluhan masyarakat mengenai sound horeg, itu juga diatur dalam regulasi ini. Mudah-mudahan perda yang dibahas dan disusun ini betul-betul bisa mengatasi seluruh permasalahan ketertiban di tengah masyarakat,” katanya.

Pansus DPRD Banyuwangi menargetkan pembahasan akhir Raperda Trantibum Linmas rampung pada akhir Oktober 2026. Selanjutnya, rancangan tersebut diharapkan memasuki tahap pengesahan menjadi peraturan daerah pada November 2026.

Meski demikian, rancangan regulasi itu masih dalam tahap pembahasan. Ketentuan teknis mengenai penataan kabel telekomunikasi maupun penggunaan sound horeg akan bergantung pada hasil akhir pembahasan dan proses pembentukan peraturan daerah. (*)

Tags : #Banyuwangi #PemkabBanyuwangi #DPRDBanyuwangi #RaperdaTrantibum #BeritaDPRD #enewsindoBanyuwangi

Ikuti Kami :

Komentar