Detail Berita
Ratusan Personel Turun ke Kebun Mumbul, Tanaman dan Pondok di Lahan yang Diklaim Dikuasai Sekti Ditertibkan
Pewarta : Andre
26 Oktober 2026
10:50
Keamanan dan Karyawan Kebun bersih yang dikuasai Kelompok Orang yang mengatasnamakan Sekti (foto : Andre)
JEMBER, enewsindo.co.id - Ratusan karyawan Kebun Mumbul bersama petugas keamanan perkebunan dan aparat penegak hukum dari Polres Jember melakukan penanganan dugaan pendudukan lahan perkebunan di Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.
Penanganan tersebut menyasar tanaman pisang, pondok, dan petak-petak lahan yang diklaim dikuasai sejumlah pihak. Berdasarkan pendataan awal pihak perkebunan, luas area yang menjadi objek penanganan diperkirakan mencapai 60 hektare di sekitar wilayah Gambiran dan Lengkong.
Pihak Kebun Mumbul menyebut, lahan tersebut sebelumnya ditanami tanpa izin dan terdapat bangunan yang oleh kelompok penggarap disebut sebagai pondok perjuangan. Penguasaan lahan itu diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok yang mengatasnamakan Serikat Tani Independen (Sekti) Jember.
Kepala Keamanan MKSU Kebun Mumbul, Edy Sudarto, mengatakan, dalam tiga hingga empat bulan terakhir, pihaknya bersama PTPN I dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) kerap menghadapi kedatangan kelompok yang melakukan okupasi atau penguasaan lahan perkebunan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kelompok tersebut diduga bergerak di bawah kendali Serikat Tani Independen (Sekti) Jember,” ujar Edy, Senin 26 Oktober 2026.
Dia menyebut kelompok tersebut dipimpin Linggar atau Asirudin, yang disebut sebagai mantan Kepala Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo. Menurut Edy, kelompok itu mengatasnamakan reforma agraria sebagai dasar untuk menguasai lahan perkebunan.

Namun, pihak perkebunan menyatakan lahan yang menjadi objek penanganan masih tercatat sebagai aset PTPN Group. Klaim tersebut, menurut perusahaan, didukung dokumen kepemilikan dan status hak atas tanah yang mereka miliki.
Edy mengkhawatirkan adanya masyarakat yang ikut terlibat karena tergiur janji memperoleh petak-petak tanah. Dia juga menyampaikan informasi yang diterima pihaknya mengenai adanya kontribusi finansial untuk mendukung pergerakan tersebut.
Penanganan lahan dilakukan setelah sejumlah upaya mempertahankan aset perusahaan, termasuk mediasi dan komunikasi, dinilai belum menyelesaikan persoalan di lapangan.
Edy mengatakan, PTPN I dan PT SGN berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengamanan internal agar lahan dapat kembali difungsikan sesuai peruntukannya.
Upaya tersebut, lanjut dia, juga berkaitan dengan dukungan perusahaan terhadap target pemerintah, khususnya dalam mewujudkan swasembada gula nasional.
“Kami berharap informasi ini dapat disampaikan secara terang, berimbang, dan benar melalui pemberitaan. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak bertindak sewenang-wenang,” ujarnya.
Sementara itu, General Manager (GM) Kebun Mumbul, Beoto Lukito, mengatakan, perusahaan telah berulang kali melakukan upaya untuk mempertahankan aset yang dikelolanya.
Dia menyebut perusahaan memiliki dasar hukum untuk menjaga aset tersebut, termasuk dokumen dan putusan terkait yang menurut pihaknya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Karena itu, aset perusahaan perlu kita jaga dan pertahankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lukito menegaskan, pengamanan aset harus dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan ketertiban dan keselamatan. Dia juga mengingatkan seluruh personel agar tidak bertindak sendiri-sendiri dan mengikuti arahan koordinator lapangan.
Menurut dia, tim di lapangan telah dibagi menjadi tiga kelompok untuk memudahkan koordinasi. Seluruh personel diminta menghindari konfrontasi maupun tindakan yang berpotensi memicu kontak fisik.
“Kegiatan utama kita hari ini adalah melakukan penanganan terhadap tanaman yang ditanam tanpa izin serta pondok-pondok yang didirikan di area yang menjadi objek kegiatan, dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Lukito.
Dia berharap kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar, sekaligus mencegah terulangnya penguasaan lahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Pihak perkebunan menilai keberadaan lahan tersebut penting untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan, termasuk budidaya tanaman dan produksi komoditas perkebunan.
Pihak perkebunan mengajak seluruh pihak menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan menghormati hak masing-masing pihak agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terkendali. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Ratusan Personel Turun ke Kebun Mumbul, Tanaman dan Pondok di Lahan yang Diklaim Dikuasai Sekti Ditertibkan
26 Oktober 2026
10:50
Hukum & Politik
LPK Manunggal Sekar Wangi Banyuwangi Santuni Anak Yatim hingga UMKM Terjerat Riba
25 Oktober 2026
20:48
Ekonomi & Bisnis
Baznas Bondowoso Bantu Mesin Jahit untuk Bank Sampah Malabar, Limbah Plastik Diolah Jadi Baju
25 Oktober 2026
18:28
Hukum & Politik
Kapolres Bondowoso Pantau Minggu Kasih di GKJW, Ajak Jemaat Rawat Toleransi
25 Oktober 2026
13:59
Hukum & Politik
Operasi Patuh Semeru 2026 Dimulai 26 Oktober, 8 Pelanggaran Jadi Incaran Satlantas Sampang
25 Oktober 2026
13:57