Detail Berita

Hukum & Politik

Operasi Patuh Semeru 2026 Dimulai 26 Oktober, 8 Pelanggaran Jadi Incaran Satlantas Sampang

Pewarta : Ahmad

25 Oktober 2026

13:57

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto diruang kerjanya (foto : Ahmad)

SAMPANG, enewsindo.co.id - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sampang AKP Sulaiman Minggu, 25 Oktober 2026 mengatakan operasi tersebut mengedepankan penindakan berbasis elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada pekan pertama.

“Namun memasuki pekan kedua atau awal November, kami juga akan menerapkan tilang manual secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk menjangkau titik-titik rawan kecelakaan yang belum terjangkau kamera ETLE,” kata Sulaiman.

Ia menjelaskan, operasi yang dilaksanakan atas instruksi Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto itu tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengutamakan upaya preemtif dan preventif melalui pendekatan humanis.

Edukasi keselamatan berlalu lintas akan menyasar sejumlah kelompok masyarakat, antara lain pelajar, pengemudi transportasi umum, dan komunitas sepeda motor.

Menurut Sulaiman, peningkatan kesadaran pengguna jalan menjadi salah satu upaya penting untuk menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas.

“Kesadaran pengendara menjadi kunci utama untuk menurunkan angka kematian di jalan raya. Kami ingin memberikan pembelajaran bahwa keselamatan berlalu lintas adalah kebutuhan bersama, bukan sekadar ketakutan pada petugas,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, Satlantas Polres Sampang menetapkan delapan jenis pelanggaran sebagai sasaran utama, yakni penggunaan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Sasaran lainnya meliputi, sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), pengemudi atau penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Serta, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, dan melakukan balap liar di jalan umum.

Sulaiman mengimbau masyarakat untuk memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.

"Kami berharap pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mengurangi risiko kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya." Pungkasnya. (*)

Tags : #OperasiSemeru2026 #SatlantasSampang #PolresSampang #BeritaSampang #enewsindoSampang

Ikuti Kami :

Komentar