Detail Berita

Hukum & Politik

Terbukti Bunuh Mahasiswi UMM Malang, Bripka Agus Dijatuhi Hukuman

Pewarta : Tamara

23 September 2026

17:35

Bripka Agus Muhammad Sulaiman, dijatuhi hukuman mati usai terbukti bersalah (Foto: Istimewa)

PASURUAN, enewsindo.co.id – Meja hijau Pengadilan Negeri Malang menjadi panggung akhir dari tragedi pembunuhan berencana yang menewaskan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23) 

Mantan personel Polres Probolinggo, Bripka Agus Muhammad Sulaiman, dijatuhi hukuman mati usai terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi otak di balik aksi keji terhadap adik iparnya sendiri.

Pengungkapan kasus kelam ini berawal dari penemuan jasad korban yang tergeletak di saluran air tepi Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Desa Wonorejo, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (16/12/2025).

Berdasarkan penelusuran rekaman kamera pengawas dan analisis barang bukti, tim penyidik Polda Jawa Timur berhasil membongkar keterlibatan Bripka Agus bersama rekannya, Suyitno.

Korban sempat disekap di kediaman pelaku di Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo sebelum dihabisi dan dibuang akibat perselisihan internal keluarga serta motif penguasaan aset harta.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim PN Malang menetapkan sanksi pidana maksimal bagi kedua terdakwa sesuai kadar peran masing-masing dalam perencanaan pembunuhan tersebut.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata ketua majelis hakim Achmad Soberi, Rabu 23 September 2026.

Merespons putusan vonis mati tersebut, pihak jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum terdakwa memilih untuk memanfaatkan masa pikir-pikir sebelum mengambil tindakan hukum berikutnya. (*)



Tags : ##infopasuruan ##bripkaagus ##pembunuhanumm ##mahasiswaiumm ##pnmalang

Ikuti Kami :

Komentar