Detail Berita

Pendidikan & Teknologi

Perbup PAUD Satu Tahun Prasekolah Masuk Tahap Finalisasi, Nias Selatan Siapkan Generasi Emas

Pewarta : Adil

19 September 2026

23:27

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Seksama Sarumaha, S.IP., M.A., secara resmi membuka lokakarya (foto : Adil)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id -  Pendidikan anak usia dini (PAUD) satu tahun prasekolah di Kabupaten Nias Selatan memasuki tahap penting. Pemerintah daerah mulai mematangkan regulasi yang akan menjadi payung pelaksanaan program tersebut sebelum ditetapkan sebagai aturan daerah.

Tahapan itu ditandai dengan Lokakarya Finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Prasekolah yang digelar di Yonas Hotel, Jalan Pasir Putih–Teluk Dalam, Jumat (18/9/2026).

Bupati Nias Selatan diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Seksama Sarumaha, S.IP., M.A., secara resmi membuka lokakarya tersebut.

Dalam sambutannya, Seksama menyambut baik pelaksanaan lokakarya. Dia juga memberikan apresiasi kepada seluruh tim yang konsisten mengawal penyusunan regulasi pendidikan anak usia dini.

“Lokakarya ini diharapkan dapat mengakomodasi seluruh kepentingan dan menjadi pedoman pelaksanaan yang komprehensif, sekaligus menjamin hak-hak dasar anak usia dini,” kata Seksama.

Menurut dia, masa usia dini merupakan fase penting dalam pertumbuhan anak. Pada periode tersebut, berbagai aspek perkembangan anak mulai terbentuk dan akan menjadi fondasi bagi perjalanan pendidikan berikutnya.

“Usia dini merupakan usia emas yang sangat menentukan arah tumbuh kembang dan masa depan anak sebagai harapan bangsa,” ujarnya.

Lokakarya tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat sekaligus menyelaraskan draf regulasi daerah sebelum ditetapkan sebagai payung hukum tetap.

Dalam rancangan Perbup itu, pemerintah daerah menyiapkan kebijakan pendidikan prasekolah minimal satu tahun bagi anak sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD).

Tak hanya mengatur pelaksanaan pendidikan prasekolah, rancangan regulasi tersebut juga memuat strategi Rencana Aksi Daerah (RAD) Implementasi Wajib Belajar Satu Tahun Pendidikan Prasekolah Tahun 2026–2029.

Finalisasi regulasi dinilai penting agar pelaksanaan program memiliki arah, pembagian peran, serta pedoman yang jelas bagi pemangku kepentingan terkait.

Lokakarya tersebut turut dihadiri Regional Manager Sumut Kreasi-Save the Children Mohamad Yogi, kepala OPD dan perwakilan Kementerian Agama yang tergabung dalam tim, serta Ketua Tim/Kabid PAUD Pieter Orville Tatema Z. Bu’ulolo dan sejumlah undangan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berharap regulasi tersebut tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi mampu menjadi pijakan untuk memperluas akses pendidikan prasekolah sekaligus memastikan anak-anak mendapatkan fondasi pendidikan sejak usia dini. (*)

Tags : #PAUD #NiasSelatan #PerbubPAUD #GenerasiEmas #enewsindoNiasSelatan

Ikuti Kami :

Komentar