Detail Berita
KUA-PPAS APBD 2027 Nias Selatan Disepakati, Bupati Minta OPD Tak Main-main Kelola Anggaran
Pewarta : Adil
15 September 2026
09:43
Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laila memberi sambutan di KUA-PPAS (foto : Adil)
NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Pemerintah Kabupaten Nias Selatan bersama DPRD Nias Selatan menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Nias Selatan di Ruang Sidang DPRD, Jalan Saonigeho Km 3, Teluk Dalam, Senin 14 September 2026.
Rapat paripurna itu dihadiri langsung Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia. Kesepakatan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemerintah daerah menyusun Rancangan APBD 2027 secara lebih rinci.
Dokumen tersebut merupakan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nias Selatan.
Bupati Sokhiatulo Laia mengapresiasi proses pembahasan yang berlangsung antara eksekutif dan legislatif. Menurut dia, kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjalankan fungsi penganggaran daerah.
“Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Nias Selatan TA 2027 yang ditetapkan pada hari ini tentunya telah melalui proses dan tahapan pembahasan yang intens dengan semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias Selatan,” ujar Sokhiatulo.»
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Banggar DPRD Nias Selatan serta TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan hingga menghasilkan nota kesepakatan bersama.
Setelah KUA-PPAS disepakati, Bupati meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjutinya dengan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2027.
Bupati juga meminta kepala OPD tidak pasif dalam proses tersebut. Setiap tahapan penganggaran harus dikawal agar penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2027 dapat dilakukan sesuai jadwal.
Menurut dia, ketepatan waktu dalam proses penyusunan APBD harus berjalan beriringan dengan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, Sokhiatulo menekankan tiga prinsip yang harus menjadi pegangan seluruh OPD dalam menyusun dan melaksanakan anggaran, yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
“Seluruh OPD harus proaktif mengikuti seluruh tahapan dengan berpegang teguh pada tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparan, akuntabel, dan partisipatif,” tegasnya.»
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Nias Selatan atau yang mewakili, staf ahli Bupati, asisten Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat se-Kabupaten Nias Selatan, kepala puskesmas, serta sejumlah undangan lainnya.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS, tahapan penyusunan APBD Nias Selatan 2027 selanjutnya memasuki proses penyusunan RKA oleh masing-masing OPD sebelum berlanjut pada pembahasan Raperda APBD. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
KUA-PPAS APBD 2027 Nias Selatan Disepakati, Bupati Minta OPD Tak Main-main Kelola Anggaran
15 September 2026
09:43
Hukum & Politik
RRI Fest 2026 Bikin Jember Bergoyang, Kearifan Lokal Naik Panggung
14 September 2026
17:30
Hukum & Politik
Serapan APBD Jember Tersendat, Wabup Djoko Singgung Pejabat Salah Desain Anggaran
14 September 2026
14:31
Hukum & Politik
Wujudkan Generasi Berkarakter Pancasila, Nias Selatan Perkuat Pendidikan Wawasan Kebangsaan
14 September 2026
13:51
Hukum & Politik
Tunjangan Guru Kristen Bukan Ditahan, Begini Penjelasan Kemenag Nias Selatan
14 September 2026
13:26