Detail Berita
Tiga Desa Datangi Inspektorat Nias Selatan, Ada apa dengan Laporan Dana Desa ?
Pewarta : Adil
12 September 2026
00:07
Perwakilan Warga dari 3 desa di Nias Selatan Datangi Inspektorat (foto : Adil )
NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Inspektorat Kabupaten Nias Selatan memastikan laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa tetap diproses.
Lembaga pengawasan internal pemerintah daerah itu menyebut setiap laporan harus melewati tahapan pemeriksaan sebelum menghasilkan kesimpulan atau rekomendasi.
Penegasan tersebut disampaikan Irban V Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Sekhi Atulo Ndruru, saat menerima perwakilan masyarakat dari tiga desa di Kantor Inspektorat Nias Selatan, Rabu, 9 September 2026.
Ketiga desa itu adalah Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo; Desa Lawa-Lawa Luo, Kecamatan Lolomatua dan Desa Hilifatokha Lawa, Kecamatan Fanayama.
Mereka datang untuk menanyakan perkembangan laporan terkait penggunaan Dana Desa yang dinilai tidak sesuai.
Sekhi mengatakan kedatangan masyarakat secara langsung justru membantu Inspektorat memberikan penjelasan mengenai posisi laporan mereka. Ia meminta masyarakat tidak hanya menyampaikan kritik melalui media sosial.
“Ini yang kami sukai, supaya lebih jelas. Jangan di medsos saja disampaikan Inspektorat tidak serius. Bukan kami tidak serius, tapi pegawai kami terbatas,” ujar Sekhi.
Menurut dia, keterbatasan personel menjadi salah satu tantangan dalam menangani laporan yang masuk. Inspektorat Nias Selatan harus menangani pengawasan terhadap 35 kecamatan dan 459 desa.
Meski demikian, Sekhi memastikan keterbatasan tersebut bukan alasan untuk mengabaikan laporan masyarakat. Setiap laporan tetap diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Setelah laporan diterima dan diproses di Inspektorat, penanganannya akan berlanjut kepada tim teknis untuk dilakukan pemeriksaan atau audit. Hasil pemeriksaan itu yang kemudian menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut.
“Kami tetap bekerja. Hanya masyarakat perlu bersabar karena tidak serta-merta bisa langsung ambil tindakan, harus ada prosesnya,” kata Sekhi.
Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan bahwa laporan masyarakat tidak dapat langsung berujung pada tindakan tanpa terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan audit.
Inspektorat membutuhkan hasil pemeriksaan sebagai dasar untuk memastikan ada atau tidaknya persoalan dalam penggunaan Dana Desa.
Perwakilan dari ketiga desa menyatakan memahami penjelasan Inspektorat. Mereka menerima bahwa laporan yang disampaikan membutuhkan proses pemeriksaan sebelum diperoleh kesimpulan.
Pertemuan itu menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan sekaligus bagi Inspektorat menjelaskan mekanisme pemeriksaan yang harus dilalui.
Namun, bagi masyarakat pelapor, tahapan tersebut pada akhirnya tetap membutuhkan kepastian waktu dan hasil. Inspektorat menyatakan proses tetap berjalan sesuai prosedur. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Tiga Desa Datangi Inspektorat Nias Selatan, Ada apa dengan Laporan Dana Desa ?
12 September 2026
00:07
Hukum & Politik
Penyelidikan Belum Tuntas, Mengapa Kapal Tongkang Sudah Dilepas, GMKI Geruduk Polres Nias Selatan
11 September 2026
23:57
Pendidikan & Teknologi
Gus Fawait Sidak Dinas Pendidikan, Beasiswa Jember Tembus Target
11 September 2026
16:27
Hukum & Politik
Kebakaran Hutan Melanda Bromo Lagi, Wisata via Jemplang Ditutup
11 September 2026
16:25
Ekonomi & Bisnis
PTPN I Perkuat Hilirisasi Produk Perkebunan untuk Dekatkan Konsumen
11 September 2026
14:58