Detail Berita

Hukum & Politik

Tiga Desa Datangi Inspektorat Nias Selatan, Ada apa dengan Laporan Dana Desa ?

Pewarta : Adil

12 September 2026

00:07

Perwakilan Warga dari 3 desa di Nias Selatan Datangi Inspektorat (foto : Adil )

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id – Tiga desa di Kabupaten Nias Selatan mendatangi kantor Inspektorat setempat untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa. Mereka meminta kejelasan sejauh mana laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Inspektorat telah ditindaklanjuti.

Perwakilan masyarakat dari Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo; Desa Lawa-Lawa Luo, Kecamatan Lolomatua; dan Desa Hilifatokha Lawa, Kecamatan Fanayama, datang ke Kantor Inspektorat Nias Selatan pada Rabu, 9 September 2026.

Kedatangan mereka bukan untuk meminta laporan tersebut langsung diputuskan. Mereka ingin mengetahui proses pemeriksaan yang sedang berjalan serta memastikan laporan masyarakat tidak berhenti di meja pengawasan pemerintah daerah.

Pertanyaan itu mendapat penjelasan dari Irban V Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Sekhi Atulo Ndruru. Ia mengatakan laporan masyarakat tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Sekhi justru mengapresiasi kedatangan masyarakat secara langsung. Menurut dia, komunikasi tatap muka diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman melalui informasi di media sosial.

“Ini yang kami sukai, supaya lebih jelas. Jangan di medsos saja disampaikan Inspektorat tidak serius. Bukan kami tidak serius, tapi pegawai kami terbatas,” ujar Sekhi.

Menurut Sekhi, Inspektorat Nias Selatan memiliki beban pengawasan yang cukup besar. Kabupaten Nias Selatan terdiri atas 35 kecamatan dan 459 desa. Kondisi itu membuat penanganan laporan membutuhkan waktu dan dilakukan secara bertahap.

Ia menjelaskan laporan yang masuk terlebih dahulu diproses di Inspektorat. Setelah itu, berkas akan diteruskan kepada tim teknis untuk dilakukan pemeriksaan atau audit.

Hasil audit menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat temuan dan langkah tindak lanjut yang harus dilakukan.

“Kami tetap bekerja. Hanya masyarakat perlu bersabar karena tidak serta-merta bisa langsung ambil tindakan, harus ada prosesnya,” kata Sekhi.

Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa laporan mengenai penggunaan Dana Desa tidak dapat langsung berujung pada kesimpulan atau tindakan. Inspektorat membutuhkan pemeriksaan untuk memastikan persoalan yang dilaporkan didukung data dan bukti.

Perwakilan dari tiga desa tersebut mengaku memahami penjelasan Inspektorat. Mereka menerima bahwa laporan yang disampaikan harus melewati tahapan pemeriksaan sebelum mendapatkan hasil.

Meski begitu, kedatangan mereka menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian mengenai tindak lanjut laporan Dana Desa. Bagi pelapor, proses pemeriksaan bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal memastikan laporan yang mereka sampaikan mendapatkan kejelasan. (*)

Tags : #InspektoratNiasSelatan #DanaDesaBermasalah #NiasSelatan #EnewsindoNiasSelatan

Ikuti Kami :

Komentar