Detail Berita
Penyelidikan Belum Tuntas, Mengapa Kapal Tongkang Sudah Dilepas, GMKI Geruduk Polres Nias Selatan
Pewarta : Adil
11 September 2026
23:57
GMKI dan Mahasiswa serta Masyarakat Gruduk Polres Nias Selatan (foto : Adil)
NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Penanganan sejumlah pengaduan masyarakat (Dumas) di Polres Nias Selatan kembali menjadi sorotan. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Telukdalam bersama mahasiswa dan masyarakat mendatangi Mapolres Nias Selatan, Jumat 11 September 2026..
Mereka mempertanyakan kepastian hukum sejumlah Dumas yang dinilai belum memberikan kejelasan. Salah satu yang disorot adalah laporan terkait kapal tongkang bermuatan kayu.
GMKI mempertanyakan alasan kapal tersebut telah dikeluarkan, sementara proses penyelidikan perkara disebut masih berjalan. Terlebih, kapal tongkang itu disebut belum ditetapkan sebagai barang bukti.
“Kalau memang ini proses penyelidikan, kenapa dilepaskan? Anehnya lagi, kapal tongkang itu belum ditetapkan sebagai barang bukti,” ujar Ketua GMKI Cabang Telukdalam Mikhael J. Halawa seusai bertemu Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi.
Selain itu, Kapolres dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman. Jika hasil pendalaman nantinya menemukan kapal tersebut memenuhi syarat sebagai alat bukti atau barang bukti, kepolisian akan kembali mengamankannya.
“Di mana pun kapal tongkang itu berada, jika terpenuhi sebagai alat bukti atau barang bukti, maka kapal tongkang akan ditarik kembali sebagai barang bukti,” kata Mikhael mengutip pernyataan Kapolres.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan GMKI. Mereka meminta kejelasan mengenai keberadaan kapal saat ini, status hukumnya, serta dasar kepolisian mengeluarkan kapal tersebut ketika perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Bagi kami, pertanyaan itu bukan sekadar persoalan teknis penanganan barang. Transparansi diperlukan agar proses hukum tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat,” tegas Mikhael.
Oleh karena itu, kata Mikhael GMKI menyampaikan tiga tuntutan diantaranya, meminta pencopotan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, mengevaluasi kinerja Kasi Propam dan penyidik, serta meminta kepastian hukum terhadap Dumas yang telah mereka sampaikan.
“Kami, mahasiswa dan masyarakat Nias Selatan, tidak akan diam. Ketidakadilan dan pembiaran terhadap pelanggaran hukum bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” kata Mikhael.
Dia menegaskan GMKI tidak mempersoalkan apabila hasil pemeriksaan kepolisian nantinya menyatakan perkara tidak memenuhi unsur pidana. Namun, keputusan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau masih belum ada titik terangnya, kita akan kawal persoalan Dumas ini. Jika di pihak Polres Nias Selatan tidak bisa terjawab, maka kita akan naik ke level Polda Sumatera Utara untuk mempertanyakan dan membuat pengaduan terkait bagaimana proses berjalannya kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi mengatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan GMKI. Kepolisian, kata dia, akan melakukan pendalaman terhadap perkara yang dipersoalkan.
“Kepastian hukum berkaitan dengan kasus yang kita tangani, kita pastikan setelah kita lakukan pendalaman. Kita berikan kepastian hukum apakah perkara ini memang terpenuhi unsur pidananya atau tidak,” ujar Alfian.
Alfian juga menyatakan masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi sepanjang dilakukan secara tertib.
Dalam aksi tersebut, aparat kepolisian melakukan pengamanan sekaligus memfasilitasi perwakilan GMKI untuk berdialog langsung dengan pimpinan Polres Nias Selatan. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Tiga Desa Datangi Inspektorat Nias Selatan, Ada apa dengan Laporan Dana Desa ?
12 September 2026
00:07
Hukum & Politik
Penyelidikan Belum Tuntas, Mengapa Kapal Tongkang Sudah Dilepas, GMKI Geruduk Polres Nias Selatan
11 September 2026
23:57
Pendidikan & Teknologi
Gus Fawait Sidak Dinas Pendidikan, Beasiswa Jember Tembus Target
11 September 2026
16:27
Hukum & Politik
Kebakaran Hutan Melanda Bromo Lagi, Wisata via Jemplang Ditutup
11 September 2026
16:25
Ekonomi & Bisnis
PTPN I Perkuat Hilirisasi Produk Perkebunan untuk Dekatkan Konsumen
11 September 2026
14:58