Detail Berita
Dumas Dugaan Korupsi di Nias Selatan Tak Serta-Merta Berujung Pemeriksaan, Ini Penjelasan Inspektorat
Pewarta : Adil
06 September 2026
07:59
Sekda Nias Selatan Amsarno (foto : Dok eneswindo)
NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Laporan dugaan korupsi yang masuk ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan tidak otomatis berujung pada pemeriksaan. Ada tahapan verifikasi yang harus dilalui sebelum laporan ditentukan tindak lanjutnya. Ketentuan inilah yang disebut Inspektorat kerap menjadi titik persoalan ketika pelapor tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Inspektur Kabupaten Nias Selatan Amsarno S. Sarumaha, S.H., M.H., CGCAE, mengatakan seluruh pengaduan masyarakat atau Dumas diproses berdasarkan mekanisme yang telah diatur. Inspektorat menggunakan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 81 Tahun 2021 sebagai salah satu dasar penanganannya.
“Penanganan setiap pengaduan masyarakat mengacu pada mekanisme dan aturan. Inspektorat Kabupaten Nias Selatan berpedoman pada Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 81 Tahun 2021,” kata Amsarno saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu, 5 September 2026.
Peraturan tersebut mengatur bahwa laporan yang masuk terlebih dahulu diverifikasi oleh tim. Dalam tahap ini, Inspektorat dapat memanggil pelapor dan pihak yang dilaporkan, meminta dokumen, serta memperoleh tanggapan untuk menguji materi pengaduan.
Persoalan muncul ketika pelapor tidak hadir. Amsarno merujuk Pasal 6 ayat (2) Perbup 81/2021 yang menyebut laporan atau pengaduan dinyatakan selesai apabila pengadu telah dipanggil secara tertulis dua kali untuk kepentingan verifikasi atau pemeriksaan, tetapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Amsarno mencontohkan sebuah Dumas mengenai Dana Desa yang dilaporkan enam orang. Namun, hanya dua pelapor yang memenuhi panggilan dan memberikan keterangan.
“Sudah kami layangkan panggilan berulang kali, sisanya tidak mengindahkan tanpa alasan maupun pemberitahuan tertulis,” ujarnya.
Menurut Amsarno, kondisi semacam itu membuat Inspektorat tidak bisa langsung mengambil kesimpulan terhadap substansi laporan. Sebab, keterangan pelapor dan dokumen pendukung merupakan bagian penting untuk menguji apakah dugaan penyimpangan memiliki dasar yang cukup.
Untuk laporan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, Inspektorat menjalankan fungsi sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pemeriksaan dapat berasal dari laporan masyarakat, temuan audit rutin, maupun perintah pimpinan atau kepala daerah.
Prosesnya dimulai dari penelaahan dan verifikasi. Jika diperlukan, pemeriksaan dilanjutkan dengan audit investigasi untuk mencari bukti awal, menghitung potensi kerugian keuangan negara, serta melihat ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan.
Hasil pemeriksaan menjadi penting untuk menentukan langkah berikutnya. Jika ditemukan indikasi pidana dengan bukti permulaan yang cukup, hasil audit investigasi dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk diproses sesuai ketentuan.
Sebaliknya, penyimpangan yang bersifat administratif dapat ditindaklanjuti melalui rekomendasi perbaikan tata kelola atau pengembalian kerugian negara sesuai aturan yang berlaku.
Amsarno mengatakan sejumlah Dumas yang disampaikan individu, organisasi masyarakat, LSM, maupun pihak lain terkait dugaan Tipikor saat ini masih diverifikasi.
“Saat ini Inspektorat sedang bekerja melakukan verifikasi atau pemeriksaan atas kebenaran Dumas dimaksud. Kami mengikuti langkah-langkah sesuai ketentuan, mulai dari pengambilan keterangan pelapor, permintaan dokumen pendukung, hingga pengumpulan bukti lain sesuai materi pengaduan,” katanya.
Ia membantah anggapan bahwa Inspektorat tidak serius menangani laporan masyarakat.
“Perlu kami klarifikasi, itu tidak benar. Dalam penanganan setiap Dumas tentu ada mekanisme dan aturan. Tidak serta-merta Inspektorat langsung bergerak dan bertindak tanpa melalui tahapan,” kata Amsarno.
Di sisi lain, Inspektorat menghadapi persoalan klasik: keterbatasan personel. Tim audit harus mengawasi 459 desa dan 35 kecamatan, selain instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
“Kami memahami banyak kekurangan. Sebagai manusia tidak ada yang sempurna. Namun kami pastikan, setiap pengaduan masyarakat tentang dugaan Tipikor yang disampaikan ke Inspektorat pasti akan ditangani dengan benar sesuai aturan dan mekanisme yang ada,” tandasnya. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Dumas Dugaan Korupsi di Nias Selatan Tak Serta-Merta Berujung Pemeriksaan, Ini Penjelasan Inspektorat
6 September 2026
07:59
Hukum & Politik
AWAS dan BPBD Salurkan Air Bersih ke Wilayah Kekeringan di Sampang
4 September 2026
22:59
Hukum & Politik
Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Lamongan Bergulir, Sumarno Jalani Pemeriksaan Lanjutan
4 September 2026
20:24
Hukum & Politik
Tur Wisata Bus SiCinta Kembali Dibuka, Liburan Murah Keliling Jember
3 September 2026
18:19
Hukum & Politik
Rest Area & Cultural Center Resmi Dikelola, Pemkab Pasuruan Terima BMN
3 September 2026
18:18