Detail Berita
Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Lamongan Bergulir, Sumarno Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Pewarta : Yudi
04 September 2026
20:24
Sumarno didampingi Penasehat Hukum Ihya Ulumuddin (foto : Yudi)
LAMONGAN, enewsindo.co.id – Perkara dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan perubahan data Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah di Kabupaten Lamongan kembali bergulir. Pelapor, Sumarno bin Soedarsono, warga Jember, menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Lamongan, Jumat, 4 September 2026.
Pemeriksaan itu menjadi bagian dari pendalaman penyelidik terhadap laporan yang sebelumnya disampaikan Sumarno. Penyidik menggali keterangan tambahan terkait dokumen dan informasi yang telah disampaikan pelapor dalam pemeriksaan sebelumnya.
Perkara tersebut menyangkut tanah seluas sekitar 163 meter persegi di Jalan Wahidin Sudiro Husodo Nomor 167, Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan. Pelapor menduga terdapat ketidaksesuaian dalam sejumlah dokumen administrasi kependudukan dan dokumen pendukung yang kemudian digunakan dalam proses perubahan data yuridis sertifikat tanah tersebut.
Sumarno sebelumnya telah menjalani pemeriksaan bersama kuasa hukumnya pada Mei 2026 oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Lamongan. Dalam pemeriksaan itu, ia memberikan keterangan dan menyerahkan sejumlah dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Kuasa hukum Sumarno, Ihya Ulumiddin, mengatakan pemeriksaan terbaru diarahkan untuk memperjelas sejumlah keterangan. Salah satunya menyangkut riwayat pekerjaan almarhum Kusnadi Anto Anza dan silsilah keluarganya.
“Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk menggali keterangan tambahan terkait beberapa hal yang sudah disampaikan sebelumnya. Di antaranya mengenai riwayat pekerjaan almarhum Kusnadi Anto Anza serta silsilah keluarganya,” kata Ihya Ulumiddin.
Menurut Kuasa Hukum yang akrab disapa Udik ini, status Kusnadi yang disebut sebagai pensiunan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan juga menjadi hal yang perlu diklarifikasi. Ia menilai status tersebut penting karena berkaitan dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN, termasuk aturan mengenai perkawinan.
“Jika yang bersangkutan berstatus ASN, tentu ada ketentuan yang mengikat berdasarkan peraturan mengenai PNS maupun ASN, termasuk terkait perkawinan,” ujar Udik.
Persoalan lain yang dipersoalkan pelapor adalah munculnya perubahan data dalam sertifikat yang mencantumkan sejumlah pihak sebagai ahli waris. Udik mengatakan asal-usul dan dasar pencantuman nama-nama tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen serta keterangan para pihak.
“Lalu, tiba-tiba muncul perubahan sertifikat dengan adanya pihak-pihak yang dimasukkan sebagai ahli waris. Padahal, berdasarkan dokumen yang kami sampaikan, hal itu perlu diperjelas,” katanya.
Dalam pemeriksaan Jumat itu, penyidik mengajukan sekitar tujuh hingga delapan poin pertanyaan kepada pelapor. Ihya menyatakan seluruh pertanyaan tersebut telah dijawab.
“Kami berharap penyidik Polres Lamongan dapat membongkar persoalan ini secara menyeluruh,” tutur Ihya.
Ia mengatakan keterangan yang diberikan mencakup riwayat Koenadi Anto Anza, silsilah keluarga, riwayat pekerjaan, hingga posisi terakhir sebelum pensiun sebagai ASN.
“Kami tetap percaya kepada Polres Lamongan untuk membuka dan mengungkap fakta-fakta yang ada berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh,” kata Udik.
Dalam perkara ini, Udik juga mengindikasikan adanya dugaan praktik mafia tanah. Namun, tudingan tersebut belum dapat disebut sebagai fakta hukum. Pembuktiannya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
"Oleh Karena itu, kami meminta kepolisian Polres Lamongan menelusuri asal-usul dokumen, proses perubahan data yuridis sertifikat, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut," tandasnya.
Sementara, Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid S.Pd., menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, berbagai dugaan dan tudingan yang muncul belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pembuktian.
“Perkara masih dalam tahap penyelidikan. Seluruh dugaan dan tudingan masih bersifat dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat pembuktian dan keputusan berdasarkan proses hukum yang berlaku,” kata Hamzaid.
Ia mengatakan kepolisian masih mendalami perkara tersebut. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana yang terpenuhi, perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan. “Jika unsur pidana terpenuhi, tahapan selanjutnya akan ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Lamongan Bergulir, Sumarno Jalani Pemeriksaan Lanjutan
4 September 2026
20:24
Hukum & Politik
Tur Wisata Bus SiCinta Kembali Dibuka, Liburan Murah Keliling Jember
3 September 2026
18:19
Hukum & Politik
Rest Area & Cultural Center Resmi Dikelola, Pemkab Pasuruan Terima BMN
3 September 2026
18:18
Hukum & Politik
Total Korban Keracunan 276 Orang, Dinkes Agam Tegaskan Belum Dipastikan Pemicunya
3 September 2026
18:09
Hukum & Politik
Evakuasi Raya dan Rayu dari Kepungan Api di Hutan Sampit
3 September 2026
18:05