Detail Berita

Hukum & Politik

Warga Tuntut Hak Lahan Dikuasai PT MMP, Klaim Tanah 1,3 Ha Banyuwangi

Pewarta : Redaksi

26 Agustus 2026

19:30

Rahmat Menuntut Hak Atas Tanahnya (Foto: Istimewa)

BANYUWANGI, enewsindo.co.id – Rahmat (61), seorang warga Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, melakukan aksi penuntutan hak atas lahan seluas 13.990 meter persegi (1,3 ha) di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, pada Rabu (26/8/2026). Langkah ini ditempuh lantaran tanah milik keluarganya tersebut diduga kuat dikuasai secara sepihak oleh PT Misi Mulia Petronusa (MMP) sejak tahun 2016.

Sengketa ini bermula ketika pihak perusahaan mendirikan bangunan tangki raksasa di atas lahan tersebut tanpa menyelesaikan kewajiban finansial kepada pemilik sah. Rahmat mengungkapkan bahwa pada tahun 2014, pihak direksi perusahaan sempat mendatanginya dan menawarkan nilai sewa lahan sebesar Rp20 juta per bulan. Namun hingga proyek beroperasi, uang sewa tersebut tidak pernah dibayarkan sama sekali.

"Tanah ini milik keluarga saya mulai tahun 1956 didaftarkan di letter C, kemudian tahun 1960. Setelah tahun 1995 disertifikatkan atas nama Rahmat. Kemudian pada Februari 2016 proyek PT MMP dimulai dan berdiri di atas tanah milik saya," kata Rahmat saat berada di area lokasi tanahnya.

Sebagai bukti kepemilikan yang sah, Rahmat menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12.347.17.10.1.0.1922 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi. Ia menegaskan akan terus bertahan di lokasi sampai perwakilan perusahaan menemui dan menyelesaikan sengketa hak atas tanah milik keluarganya tersebut, dikutip dari detik.com.



Tags : ##infobanyuwangi ##sengketatanah ##kalipuro

Ikuti Kami :

Komentar