Detail Berita

Hukum & Politik

Nilai IRH Kota Kediri Naik, Raih Predikat Istimewa dengan Skor 99,1

Pewarta : Siddik

24 Agustus 2026

17:28

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kediri, Anita Puji Lestari (foto : Siddik)

KOTA KEDIRI, enewsindo.co.id – Pemkot Kediri kembali mencatatkan prestasi dalam bidang reformasi hukum. Tahun ini, Kota Kediri meraih nilai 99,1 dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026. Capaian tersebut menempatkan Kota Kediri pada kategori AA atau Istimewa.

Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 98. Kota Kediri juga bersanding dengan Kota Malang sebagai daerah yang memperoleh predikat Istimewa dalam penilaian IRH tahun ini.

Piagam penghargaan diserahkan langsung Plt. Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur Raden Fadjar Widjanarko kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kediri Anita Puji Lestari. Penyerahan berlangsung saat Upacara Peringatan Hari Pengayoman di Halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Rabu (19/8/2026).

Anita mengatakan, penilaian IRH dilakukan secara rutin setiap tahun. Peningkatan capaian Kota Kediri tidak lepas dari sejumlah perbaikan dan penyempurnaan yang dilakukan pemerintah daerah.

Salah satunya melalui penyempurnaan fitur Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Informasi yang disajikan kini lebih lengkap, termasuk mengenai status pemberlakuan sebuah regulasi.

"Selain itu, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan turut mendukung proses penyusunan produk hukum agar lebih berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Anita, Jumat (21/8).

Dia menerangkan, terdapat empat indikator utama dalam penilaian IRH. Meliputi harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas deregulasi dan evaluasi peraturan, serta penataan dan pengelolaan JDIH.

"Empat indikator tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reformasi hukum. Kami berupaya memastikan seluruh proses terpenuhi, baik dari aspek administrasi maupun peningkatan kualitas regulasi di daerah," ujarnya.

Menurut Anita, predikat Istimewa yang diraih Kota Kediri tidak sekadar menjadi penghargaan. Capaian tersebut diharapkan berdampak terhadap kualitas regulasi daerah yang menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan memiliki kepastian hukum tentunya dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik dan transparan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum," terangnya.

Ke depan, capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi Pemkot Kediri untuk terus meningkatkan kualitas regulasi. Sekaligus memperkuat tata kelola hukum daerah agar semakin harmonis, efektif, dan memberikan kepastian hukum.

"Kami berharap adanya IRH bagi pemerintah daerah dapat mewujudkan tata kelola hukum daerah yang berkualitas, harmonis, efektif, dan memberikan kepastian hukum. Sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat," pungkasnya. (*)

Tags : #PemkotKediri #KotaKediriRaihPredikatIstimewa #WaliKotaKediri #enewsindoKediri

Ikuti Kami :

Komentar