Detail Berita

Hukum & Politik

Istri di Lumajang Tega Melukai Kemaluan Suaminya, Polisi Langsung Amankan Pelaku

Pewarta : Redaksi

14 Agustus 2026

19:23

Istri di Lumajang Nekat Penganiaya Suami Sendiri

LUMAJANG, enewsindo.co.id – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggemparkan masyarakat Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Seorang perempuan berinisial AA (25) nekat menyerang serta melukai bagian kemaluan suaminya sendiri, AF (25), memanfaatkan sebilah celurit pada Jumat (14/8/2026) pagi.

Insiden penganiayaan berat ini berlangsung sewaktu korban tengah terlelap di area kamar tidur. Pelaku disinyalir mengambil senjata tajam jenis celurit yang berada di bagian belakang rumah, sebelum akhirnya melancarkan aksinya hingga mengakibatkan korban menderita luka serius dan pendarahan hebat.

Selesai melakukan aksi nekatnya, pelaku sempat berupaya melarikan diri sembari membuang barang bukti di sepanjang jalan. Langkah pelaku terhenti usai diamankan oleh warga sekitar bersama kepala desa setempat, yang kemudian menyerahkannya langsung kepada jajaran kepolisian. Di sisi lain, korban segera dilarikan menuju RSUD dr Haryoto Lumajang demi mendapat tindakan medis darurat dan perawatan intensif.

Berdasarkan hasil pengumpulan data awal oleh pihak kepolisian, tindakan nekad tersebut berakar dari rasa cemburu mendalam akibat dugaan bahwa korban menjalin hubungan gelap dengan wanita lain dan kerap mengancam akan mengakhiri pernikahan mereka.

Kepolisian daerah setempat mengonfirmasi bahwa saat ini pelaku telah mendekam di balik sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. "Penganiayaan tersebut karena terbakar api cemburu terhadap suaminya yang seringkali berselingkuh dengan wanita lain dan mengancam akan menceraikannya," ujar Kasubsi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto.

Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita alat bukti berupa celurit, pakaian korban yang dipenuhi bercak darah, hingga dokumen surat nikah. Atas insiden penganiayaan fisik ini, pelaku terancam dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara. (*)

Tags : ##infolumajang ##kdrt ##polreslumajang ##peristiwalumajang

Ikuti Kami :

Komentar