Detail Berita

Hukum & Politik

Drama Genangan Air Berujung Pidana, Tiga Orang Jadi Tersangka di Nisel

Pewarta : Adil

14 Agustus 2026

15:08

Press Konfrence di Mapolres Nias Selatan terkait Genangan Air (foto : Adil)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id – Perselisihan warga yang dipicu persoalan genangan air berujung panjang. Dua pihak yang terlibat memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi secara terpisah. Polres Nias Selatan pun menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari dua laporan yang saling berkaitan tersebut.

Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan Kapolres Nias Selatan AKBP Tri Alfian Permadi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Nias Selatan, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres menjelaskan, perkara bermula dari perselisihan yang berkaitan dengan persoalan genangan air. Persoalan yang semula terjadi di lingkungan masyarakat tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum setelah kedua pihak sama-sama membuat laporan polisi.

“Dari dua laporan polisi yang saling berkaitan ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Tri Alfian dalam konferensi pers tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan. Polisi memastikan proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski proses hukum terus berjalan, Polres Nias Selatan masih membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ). Opsi tersebut dapat ditempuh apabila kedua belah pihak memiliki kesepakatan dan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai, dengan tetap memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.

“Kami tetap memberikan ruang apabila kedua belah pihak memiliki itikad baik untuk berdamai. Namun, prosesnya tentu harus sesuai dengan ketentuan restoratif justice yang berlaku,” tegas Tri Alfian.

Kapolres menambahkan, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada proses penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di tengah masyarakat.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Nias Selatan Kompol Mahyu Danil Noor, S.H., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Ahmad Fahmi, S.H.

Penanganan perkara juga diharapkan menjadi pembelajaran agar persoalan di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang berujung pada proses hukum. (*)

Tags : #SalingLapor #NiasSelatan #PolresNiasSelatan

Ikuti Kami :

Komentar