Detail Berita
Bea Cukai Jember Gempur Rokok Ilegal, 126.740 Batang Diamankan dalam Tiga Bulan
Pewarta : Tamara
28 September 2026
12:03
Salah satu warung klontong di periksa Bea Cukai Jember dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal (foto : Tamara)
JEMBER, enewsindo.co.id - Peredaran rokok ilegal di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo terus menjadi perhatian Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Jember.
Bea Cukai Jember mengintensifkan operasi pasar dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Langkah tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di masing-masing kabupaten serta aparat penegak hukum (APH).
Humas KPPBC TMP C Jember, Ulfa Alfiah, mengatakan operasi dilakukan secara berkala dengan menyasar sejumlah titik yang berpotensi menjadi jalur peredaran barang kena cukai ilegal.
“Operasi pasar terus kami intensifkan bersama instansi terkait. Sasaran kami tidak hanya toko atau warung eceran, tetapi juga titik-titik yang menjadi jalur distribusi barang kena cukai ilegal,” ujar Ulfa, Senin 28 September 2026.
Menurut dia, sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diperlukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
Petugas, lanjut Ulfa, juga melakukan pemeriksaan di sejumlah jalur distribusi dan jasa ekspedisi. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal hingga ke tingkat konsumen.
Namun, penindakan tidak hanya dilakukan melalui pendekatan represif. Bea Cukai Jember juga mengedepankan edukasi kepada pedagang dan masyarakat.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan. Edukasi kepada masyarakat dan pedagang juga penting agar mereka mengetahui ciri-ciri rokok ilegal serta memahami konsekuensi hukum apabila memperjualbelikannya,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak peredaran barang kena cukai ilegal terhadap penerimaan negara dan iklim usaha.
Data operasional Bea Cukai Jember menunjukkan, dalam tiga bulan terakhir telah dilakukan 58 kali penindakan di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
Dari puluhan penindakan tersebut, petugas mengamankan 126.740 batang rokok ilegal serta 3.058 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.
Ulfa menegaskan, upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal membutuhkan dukungan masyarakat. Tidak hanya aparat, masyarakat juga memiliki peran dalam memutus rantai peredaran barang ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ataupun memperjualbelikan barang kena cukai ilegal. Kalau menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih luas. Selain membantu mengamankan penerimaan negara, langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.
Bea Cukai Jember bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pun memastikan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan di wilayah kerjanya. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Bea Cukai Jember Gempur Rokok Ilegal, 126.740 Batang Diamankan dalam Tiga Bulan
28 September 2026
12:03
Hukum & Politik
Kapolres Nias Selatan Ajak Warga Gotong Royong Benahi Jembatan Demba
26 September 2026
12:46
Hukum & Politik
Pemkab Jember Minta SD-SMP Aktifkan Palang Merah Remaja
26 September 2026
11:56
Hukum & Politik
Polantas Bertransformasi, Layanan Tilang hingga SIM Kini Makin Digital
25 September 2026
23:02
Hukum & Politik
Kasus ISPA Jember Alami Peningkatan, Dispendik Imbau Siswa Maskeran
25 September 2026
17:43