Detail Berita
Pemilik Tanah Jadi Terlapor, Kuasa Hukum Minta Pembuktian Akta Jual Beli
Pewarta : Tamara
07 Agustus 2026
10:28
Kuasa hukum Safi'i memberikan keterangan kepada wartawan (foto : Tamara)
JEMBER, enewsindo.co.id - Safi'i (76), warga kecamatan Patrang Kabupaten Jember dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencurian dan pengrusakan di sebidang tanah yang diklaim masih menjadi miliknya di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.
Kuasa hukum Safi'i, Ahmad Jaelani, menyampaikan kasus tersebut kepada wartawan di halaman Mapolres Jember, Kamis (7/8/2026).
Menurut Ahmad, perkara yang menimpa kliennya tergolong tidak lazim karena laporan pidana justru muncul terkait aktivitas di lahan yang hingga kini, menurutnya, masih tercatat atas nama Safi'i dalam administrasi desa.
"Kami sudah melakukan validasi ke pemerintah desa. Kutipan Letter C masih belum berubah dan masih atas nama klien kami. Hal itu bisa kami buktikan," kata Ahmad.
Ia menjelaskan, hasil penelusuran terhadap dokumen administrasi desa tersebut juga diperkuat keterangan sejumlah saksi yang menyatakan kliennya tidak pernah mengalihkan hak atas tanah dimaksud.
"Beberapa saksi juga menyampaikan bahwa klien kami tidak pernah menjual tanah tersebut. Jangankan menjual, melakukan perusakan, penebangan, ataupun pencurian juga tidak pernah," ujarnya.
Ahmad mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pelapor hingga melaporkan kliennya atas dugaan tindak pidana di lahan yang masih diklaim sebagai miliknya.
Menurut dia, apabila pihak pelapor memiliki akta jual beli atas objek sengketa tersebut, pihaknya meminta agar dokumen itu dapat ditunjukkan untuk diuji keabsahan dan prosedur penerbitannya.
"Kalau memang ada akta jual beli, kami ingin melihat langsung. Apakah akta tersebut dibuat sesuai prosedur dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang," katanya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan hingga diperoleh kejelasan mengenai status kepemilikan tanah maupun dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
"Kami menghormati proses hukum. Jika memang pihak pelapor memiliki bukti yang kuat, silakan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Ahmad.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak pelapor maupun kepolisian terkait laporan tersebut. enewsindo tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan memperbarui informasi setelah memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Hadapi Musim Kemarau Perhutani Bondowoso Gelar Simulasi Karhutla dan Patroli
7 Agustus 2026
10:38
Hukum & Politik
Pemilik Tanah Jadi Terlapor, Kuasa Hukum Minta Pembuktian Akta Jual Beli
7 Agustus 2026
10:28
Hukum & Politik
Pj Sekda Nias Selatan Gembleng Calon Paskibraka, Tanamkan Disiplin dan Jiwa Pantang Menyerah
6 Agustus 2026
15:21
Hukum & Politik
Nias Selatan Percepat Penataan Kawasan Hutan, Pj Sekda Libatkan Lintas Instansi
6 Agustus 2026
15:08
Hukum & Politik
Sinergi Timpora Nganjuk Diperkuat, Imigrasi Kediri Optimalkan Pengawasan Orang Asing
6 Agustus 2026
12:02