Detail Berita
Nias Selatan Percepat Penataan Kawasan Hutan, Pj Sekda Libatkan Lintas Instansi
Pewarta : Adil
06 Agustus 2026
15:08
Rapat PPTPKH Nias Selatan di pimpin Sekda (foto : Adil )
NIAS SELATAN, enewsindo.co.id – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mulai mematangkan pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan.
Langkah tersebut ditandai dengan dibukanya Rapat Pembahasan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, S.H., M.H., CGCAE, di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km 5, Teluk Dalam, Rabu (5/8/2026).
Dalam rapat itu, pemerintah bersama instansi terkait membahas dua agenda utama, yakni penelaahan permohonan inventarisasi dan verifikasi PPTPKH di Kabupaten Nias Selatan serta penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan verifikasi di lapangan.
Amsarno mengatakan, pembahasan tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghasilkan data yang akurat sebagai dasar penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.
"Melalui rapat ini, kita ingin menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan agar proses inventarisasi dan verifikasi dapat berjalan efektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek kelestarian kawasan hutan," ujar Amsarno.
Rapat tersebut melibatkan berbagai instansi pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, serta Kepala Balai Perhutanan Sosial Medan.
Selain itu, turut hadir perwakilan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Selatan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XVI Gunungsitoli, para camat, serta kepala desa se-Kabupaten Nias Selatan.
Menurut Amsarno, sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan PPTPKH karena menyangkut kepentingan masyarakat sekaligus perlindungan kawasan hutan.
"Kami berharap seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa dapat mendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan sehingga hasil inventarisasi benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi solusi bagi penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan," katanya.
Melalui mekanisme PPTPKH, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berharap penataan kawasan hutan dapat berjalan lebih tertib, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menguasai lahan, sekaligus tetap menjaga fungsi dan keberlanjutan kawasan hutan di wilayah tersebut. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Pj Sekda Nias Selatan Gembleng Calon Paskibraka, Tanamkan Disiplin dan Jiwa Pantang Menyerah
6 Agustus 2026
15:21
Hukum & Politik
Nias Selatan Percepat Penataan Kawasan Hutan, Pj Sekda Libatkan Lintas Instansi
6 Agustus 2026
15:08
Hukum & Politik
Sinergi Timpora Nganjuk Diperkuat, Imigrasi Kediri Optimalkan Pengawasan Orang Asing
6 Agustus 2026
12:02
Hukum & Politik
Simpanan Bank di Jawa Timur Bergeser ke Nominal Besar, Rekening di Bawah Rp2 Miliar Tetap Dominan
6 Agustus 2026
11:24
Hukum & Politik
Lima Hari di Kepulauan Nias, Gubernur Sumut Bawa Misi Percepat Pembangunan
6 Agustus 2026
05:55