Detail Berita
Penataan Kawasan Hutan Jadi Ujian Reforma Agraria di Nias Selatan
Pewarta : Adil
04 Agustus 2026
19:17
Sokhiatulo Laila Bupati Nias Selatan (foto : Adil)
NIAS SELATAN, enewsindo.co.id – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mendorong percepatan penyelesaian persoalan penguasaan tanah yang selama bertahun-tahun terhambat oleh status kawasan hutan.
Upaya itu ditandai dengan pembukaan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) oleh Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Telukdalam, Rabu (3/6/2026).
Bagi Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, penyelesaian persoalan kawasan hutan bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Masalah tersebut telah memengaruhi kepastian hukum atas permukiman warga, fasilitas publik, hingga aset pemerintah daerah.
Sokhiatulo mengatakan Kabupaten Nias Selatan yang memiliki luas sekitar 253.375 hektare menghadapi persoalan agraria yang kompleks dan melibatkan banyak sektor. Kondisi itu membuat pemanfaatan tanah dan sumber daya alam belum dapat dilakukan secara optimal.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11580 Tahun 2025 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, sekitar 70.823,89 hektare wilayah Nias Selatan masih berstatus kawasan hutan lindung. Kawasan tersebut tersebar di 33 kecamatan dan 309 desa.
"Luasan kawasan hutan itu telah mencakup sebagian besar permukiman masyarakat, fasilitas umum, fasilitas sosial, kantor camat, puskesmas, aset pemerintah daerah, hingga lahan perkebunan yang sejak lama dikuasai masyarakat," kata Sokhiatulo.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah karena banyak lahan yang secara faktual telah dimanfaatkan masyarakat masih tercatat sebagai kawasan hutan.
Karena itu, Bupati meminta Menteri Kehutanan melalui Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Sumatera Utara memberikan perhatian khusus terhadap persoalan yang dihadapi Nias Selatan.
Ia berharap wilayah yang secara nyata telah berkembang menjadi permukiman masyarakat dapat ditinjau kembali statusnya sehingga proses reforma agraria berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi warga.
Di hadapan peserta sosialisasi, Sokhiatulo juga menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa yang menjadi lokasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Tahun 2026 agar mendukung penuh pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Kami meminta seluruh camat dan kepala desa bersikap kooperatif dalam menyediakan data yang dibutuhkan agar proses inventarisasi dan verifikasi dapat diselesaikan sesuai target," ujarnya.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan ini dihadiri perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Sumatera Utara, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias Selatan, jajaran pemerintah daerah, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Cegah Korupsi, Pemkab Nias Selatan Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
18 September 2026
14:53
Hukum & Politik
Kekeringan Melanda, Khofifah Salurkan Air Bersih untuk 4.254 Warga Sampang
17 September 2026
22:39
Hukum & Politik
Bupati Sampang Lantik Pengurus PMI Kecamatan, Pesan Jangan Tunggu Warga Minta Pertolongan
17 September 2026
22:32
Ekonomi & Bisnis
PG Pradjekan Bondowoso Kejar Target 5,5 Juta Kuintal Tebu setelah Giling 4 Juta
17 September 2026
11:05
Hukum & Politik
Perhutani dan Dua LMDH di Bondowoso Sepakati Kerja Sama Agroforestry
17 September 2026
08:53