Detail Berita

Advertorial

Pemkab Nias Selatan Dorong Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan

Pewarta : Adil

04 Agustus 2026

22:07

Bupati Nias Selatan Sokhiatulo (Foto : Istimewa)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan terus mendorong percepatan penyelesaian persoalan penguasaan tanah yang selama ini terkendala status kawasan hutan.

Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dibuka langsung Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Telukdalam, Rabu (3/6/2026).

Persoalan kawasan hutan dinilai memiliki dampak luas terhadap pembangunan daerah. Selain menyangkut aspek administrasi pertanahan, status kawasan juga berkaitan dengan kepastian hukum atas permukiman masyarakat, fasilitas umum dan sosial, serta sejumlah aset Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

Bupati Sokhiatulo Laia mengatakan, Kabupaten Nias Selatan memiliki wilayah sekitar 253.375 hektare dengan persoalan agraria yang cukup kompleks dan melibatkan berbagai sektor.

Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu tantangan dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Luasan kawasan hutan itu telah mencakup sebagian besar permukiman masyarakat, fasilitas umum, fasilitas sosial, kantor camat, puskesmas, aset pemerintah daerah, hingga lahan perkebunan yang sejak lama dikuasai masyarakat," ujar Sokhiatulo.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11580 Tahun 2025 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, sekitar 70.823,89 hektare wilayah Nias Selatan masih berstatus kawasan hutan lindung.

Kawasan tersebut tersebar di 33 kecamatan dan 309 desa. Kondisi ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Nias Selatan karena terdapat lahan yang secara faktual telah lama dimanfaatkan masyarakat, tetapi secara administratif masih tercatat sebagai kawasan hutan.

Menurut Sokhiatulo, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian bersama agar tidak menjadi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, maupun pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan meminta dukungan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Sumatera Utara, untuk memberikan perhatian terhadap persoalan kawasan hutan di wilayah Nias Selatan.

Pemkab berharap wilayah yang secara nyata telah berkembang menjadi permukiman dan digunakan masyarakat dapat ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses penataan kawasan dan reforma agraria dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bupati Sokhiatulo juga meminta seluruh camat dan kepala desa yang menjadi lokasi pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Tahun 2026 untuk memberikan dukungan penuh.

Ia menekankan pentingnya ketersediaan data yang akurat sebagai bagian dari proses inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah.

"Kami meminta seluruh camat dan kepala desa bersikap kooperatif dalam menyediakan data yang dibutuhkan agar proses inventarisasi dan verifikasi dapat diselesaikan sesuai target," katanya.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, serta instansi terkait menjadi faktor penting dalam memastikan proses inventarisasi dan verifikasi berjalan secara efektif.


Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan itu turut dihadiri perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara.

Hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan, jajaran Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, para camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penyelesaian persoalan penguasaan tanah.

Langkah itu diharapkan dapat mendukung kepastian hukum, memperlancar pembangunan daerah, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Nias Selatan. (ADV)

Tags : #PembangunaNiasSelatan #enewsindoNiasSelatan #NiasSelatan

Ikuti Kami :

Komentar