Detail Berita
Ketua Panitia HUT ke-23 Nias Selatan Klarifikasi Polemik Hadiah Lomba, Tegaskan Pelaksanaan Sesuai Juknis
Pewarta : Adil
31 Juli 2026
11:34
Ketua Panitia HUT ke 23 Nias Selatan memberikan Klarifikasi kepada awak media (foto : Adil)
NIAS SELATAN, enewsindo.co.id – Ketua Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Nias Selatan, Rajin Haria, menegaskan bahwa pelaksanaan perlombaan beserta penyaluran hadiah kepada para pemenang telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan panitia.
Pernyataan tersebut disampaikan Rajin Haria saat memberikan klarifikasi di ruang kerjanya di Jalan TPI, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Rabu (29/7/2026), menyusul polemik nominal hadiah lomba yang mencuat setelah beredarnya video salah seorang peserta di media sosial.
"Pelaksanaan lomba dan pemberian hadiah sudah sesuai dengan juknis yang berlaku. Apa yang berkembang melalui pemberitaan maupun video yang viral di media sosial merupakan sebuah kesalahpahaman antara panitia dan salah satu pemenang lomba," ujar Rajin Haria.
Ia menjelaskan bahwa panitia sejak awal telah berpedoman pada ketentuan yang tertuang dalam juknis penyelenggaraan sehingga mekanisme penyaluran hadiah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. "Dalam juknis, hadiah tari kreasi itu Rp2.000.000 sebelum dipotong pajak," kata Rajin Haria.
Menurutnya, informasi yang berkembang di ruang publik perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa panitia bersikap terbuka terhadap masukan, kritik, maupun pertanyaan dari peserta sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan.
"Kami terbuka terhadap setiap masukan dan siap memberikan penjelasan apabila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami oleh peserta. Yang terpenting, pelaksanaan kegiatan tetap mengacu pada aturan dan juknis yang telah ditetapkan," katanya.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang peserta mempertanyakan nominal hadiah yang diterimanya beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, peserta mengaku menerima hadiah sebesar Rp1.800.000, sedangkan berdasarkan pemahamannya terhadap juknis, juara pertama seharusnya memperoleh hadiah Rp5.000.000.
Video itu memicu berbagai tanggapan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran hadiah dalam perlombaan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-23 Kabupaten Nias Selatan.
Sebelum klarifikasi dari panitia disampaikan, informasi yang beredar masih bersumber dari keterangan peserta dalam video viral tersebut. Karena itu, media melakukan konfirmasi kepada penyelenggara guna memperoleh penjelasan resmi sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Panitia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat sekaligus mengakhiri kesalahpahaman yang berkembang. Panitia juga menegaskan seluruh rangkaian kegiatan HUT ke-23 Kabupaten Nias Selatan diselenggarakan berdasarkan ketentuan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan sejak awal. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Serapan APBD Jember Tersendat, Wabup Djoko Singgung Pejabat Salah Desain Anggaran
14 September 2026
14:31
Hukum & Politik
Wujudkan Generasi Berkarakter Pancasila, Nias Selatan Perkuat Pendidikan Wawasan Kebangsaan
14 September 2026
13:51
Hukum & Politik
Tunjangan Guru Kristen Bukan Ditahan, Begini Penjelasan Kemenag Nias Selatan
14 September 2026
13:26
Advertorial
Ribuan Tamu Memadati Resepsi Oscar–Jane, Sejumlah Tokoh Nias Selatan Hadir
14 September 2026
11:16
Hukum & Politik
Tiga Desa Datangi Inspektorat Nias Selatan, Ada apa dengan Laporan Dana Desa ?
12 September 2026
00:07