Detail Berita

Hukum & Politik

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23 Ribu Benih Lobster, Tiga Pelaku Ditangkap

Pewarta : Redaktur

28 Juli 2026

22:26

PenyelundupanTiga Pelaku penyelundup 23 benih lobster yang diamankan

BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Satreskrim Polresta Banyuwangi menggagalkan upaya perdagangan dan penyelundupan 23.000 benih bening lobster (BBL) atau baby lobster tanpa izin pada Selasa (28/7/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MF (36), SS (47), dan AS (41).

MF berperan sebagai pemodal sekaligus perantara transaksi, SS bertugas mencari pasokan, menyiapkan kendaraan dan mengemudi, sedangkan AS menjadi sopir pendamping. Ketiganya diduga hendak mengirim 23.000 ekor BBL jenis pasir ke Bekasi/Jakarta untuk selanjutnya diekspor secara ilegal.

BBL dikemas dalam 113 kantong plastik beroksigen yang dimasukkan ke lima kotak styrofoam dan diangkut menggunakan mobil Daihatsu Sigra sebelum berhasil digagalkan petugas. Polisi turut menyita kendaraan, tabung oksigen beserta regulator, perlengkapan pengemasan, tiga telepon genggam, dan tas yang digunakan para pelaku.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan mencegah kerugian negara akibat penyelundupan BBL.

"Penyelundupan benih lobster tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu aktor utama dan memutus jaringan penyelundupan," tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, juncto ketentuan pidana yang berlaku.

Tags : #Hukum dan Kriminal

Ikuti Kami :

Komentar