Detail Berita

Hukum & Politik

Warga Rowoindah Jember Adukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2021–2026 ke Kejari Jember

Pewarta : Evelyne

06 Juli 2026

11:25

Misbahul Munir serah berkas Laporan ke Kejaksaan Negeri Jember (foto : Evelyne)

JEMBER, enewsindo.co.id – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset Desa Rowoindah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, kembali mencuat. Seorang warga, Misbahul Munir, resmi mengadukan dugaan ketidakwajaran, penyimpangan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021–2026 ke Kejaksaan Negeri Jember.

Misbahul Munir, warga Dusun Rowoindah RT 001 RW 004 yang berprofesi sebagai pedagang, menyampaikan laporan tersebut setelah mengaku melakukan analisis terhadap sejumlah dokumen dan penggunaan anggaran desa. Dari hasil telaah itu, ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai perlu ditelusuri aparat penegak hukum.

"Saya berharap laporan ini dapat diregister dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar seluruh dugaan dapat dibuktikan secara objektif," ujarnya.


Menurut Misbahul, sebelum membawa persoalan itu ke Kejaksaan Negeri Jember, dirinya telah berupaya meminta klarifikasi kepada kepala desa. Bahkan, ia mengaku telah melayangkan somasi sebagai bentuk iktikad baik agar persoalan dapat diselesaikan melalui penjelasan resmi.

Namun, upaya tersebut, kata dia, tidak memperoleh tanggapan yang memadai. Karena itu, ia memutuskan menempuh jalur hukum dengan menyerahkan pengaduan beserta sejumlah dokumen yang diyakini dapat menjadi bahan awal penyelidikan.

Pengaduan tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jember untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Misbahul berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional, transparan, dan independen.

Ia juga menyebut langkah yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan penggunaan keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, laporan tersebut turut mendapat dukungan dari sejumlah warga Desa Rowoindah serta beberapa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menginginkan adanya kejelasan atas pengelolaan keuangan dan aset desa.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Rowoindah maupun kepala desa yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas materi pengaduan tersebut. Upaya konfirmasi masih akan terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. (*)

Tags : #DanaDesa #Jember #Rowoindah #Ajung #KejariJember #TransparansiDesa #Akuntabilitas #MisbahulMunir #enewsindoJember

Ikuti Kami :

Komentar