Detail Berita
Pemerintah Tetapkan Ojol Sebagai Pengusaha Mikro, Komisi Maksimal 8 Persen Berlaku
Pewarta : Redaksi
02 Juli 2026
15:32
Pengemudi ojek online kini resmi berstatus sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 1 Juli 2026. (Foto : Istimewa)
JAKARTA, enewsindo.co.id - Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 tersebut menjadi langkah baru dalam memperkuat perlindungan dan pemberdayaan jutaan mitra pengemudi di Indonesia.
Dengan status tersebut, para pengemudi tidak hanya memperoleh penyesuaian potongan komisi aplikasi, tetapi juga mendapatkan akses terhadap berbagai program yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa perubahan status tersebut memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan usaha.
Selain memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar melalui kebijakan komisi maksimal 8 persen, mereka juga dapat mengakses pembiayaan usaha, pelatihan kewirausahaan, pendampingan bisnis, hingga berbagai program pemberdayaan yang disiapkan pemerintah.
"Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua. Dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online." ujarnya.
Menurutnya, status baru tersebut juga membuat pengemudi memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku UMKM lainnya, termasuk tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatan mereka masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta per tahun.
Lebih lanjut, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah stimulus agar para pengemudi memiliki peluang membangun sumber penghasilan lain di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring.
Program tersebut meliputi akses pembiayaan, peningkatan kapasitas kewirausahaan, hingga pendampingan dalam mengembangkan usaha produktif yang dapat dijalankan bersama keluarga.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus memperkuat sektor usaha mikro di Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi dengan perusahaan aplikator dan organisasi pengemudi.
Langkah ini ditempuh agar proses penyesuaian dapat berjalan lancar tanpa mengganggu layanan transportasi digital. Pemerintah juga menyiapkan landasan hukum yang lebih kuat guna menjaga keseimbangan ekosistem antara perusahaan aplikator, mitra pengemudi, merchant, dan pelaku UMKM sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Bupati Nias Barat Cari Terobosan Pembiayaan di Tengah Tekanan Fiskal Daerah
2 Juli 2026
21:55
Hukum & Politik
Prabowo Tegaskan Hukum Tak Boleh Jadi Alat Kepentingan dan Balas Dendam Politik
2 Juli 2026
15:53
Hukum & Politik
Pemerintah Tetapkan Ojol Sebagai Pengusaha Mikro, Komisi Maksimal 8 Persen Berlaku
2 Juli 2026
15:32
Hukum & Politik
Rumah ODGJ di Pasuruan Terbakar, Warga Dobrak Pintu Evakuasi Penghuni
2 Juli 2026
15:22
Hukum & Politik
Tradisi Petik Laut Muncar Kembali Digelar, Ribuan Nelayan Iringi Larung Sesaji ke Tengah Laut
2 Juli 2026
15:07