Detail Berita
Hak Penyelenggara Mengundang, Kewajiban Profesional Tetap Berjalan
Pewarta : Adil
02 Juli 2026
14:05
Secangkir Kopi (foto : AI)
NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Ada kalanya secangkir kopi dan debur ombak lebih jujur daripada riuh tepuk tangan di sebuah seremoni. Dari tepian pantai, lahir sebuah renungan sederhana: profesionalisme ternyata tidak bergantung pada secarik undangan.
Kesan karena tidak tercantum dalam daftar tamu memang bisa memantik beragam tafsir. Namun, bagi mereka yang memahami etika profesi, undangan bukanlah ukuran kehormatan, apalagi penentu integritas. Kehormatan justru lahir dari konsistensi menjalankan tugas, sementara integritas tidak mengenal pintu masuk VIP.
"Profesionalisme tidak lahir dari selembar surat undangan. Ia tumbuh dari integritas yang terus dijaga. Diundang ataupun tidak, kewajiban menyampaikan informasi yang benar kepada publik tetap menjadi amanah," demikian refleksi yang mengalir tenang di tengah suasana pesisir.
Pernyataan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap penyelenggara memiliki hak penuh menentukan siapa yang akan hadir dalam sebuah kegiatan. Tidak ada aturan yang mewajibkan semua pihak menerima undangan. Hak tersebut patut dihormati sebagai bagian dari kewenangan penyelenggara.
Namun, di sisi lain, publik juga memiliki hak memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. Di sinilah profesionalisme diuji. Tugas insan yang bekerja untuk kepentingan publik tidak berhenti hanya karena namanya tidak tercetak di kartu undangan. Sebab yang diperjuangkan bukan sekadar kursi tamu, melainkan kepercayaan masyarakat.
Sesungguhnya, ukuran kedewasaan bukan terletak pada seberapa sering mendapat undangan, melainkan pada kemampuan tetap bekerja tanpa menyimpan dendam dan tanpa kehilangan objektivitas. Mereka yang memahami makna profesi tidak akan menukar idealisme dengan gengsi.
Pada akhirnya, undangan hanyalah formalitas. Integritas adalah identitas. Dan ketika keduanya dipertemukan, yang semestinya lebih dijaga bukanlah daftar nama tamu, melainkan komitmen untuk tetap menyampaikan kebenaran kepada publik secara jernih, objektif, dan bertanggung jawab. (Artikel ini di luar Tanggung Jawab Redaksi)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Kreasi Perkuat Pokja untuk Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman di Nias Selatan
15 Agustus 2026
22:09
Ekonomi & Bisnis
Kemenimipas Buka 405 Formasi Poltekimipas, Pendaftaran Dimulai 18 Agustus
15 Agustus 2026
21:59
Hukum & Politik
HUT Ke-81 RI, Pj Sekda Nias Selatan Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Karya
15 Agustus 2026
07:39
Hukum & Politik
Jalan Rusak, Desa Gelap, RS Penuh, Pinjaman Rp786,5 Miliar Dinilai Jadi Solusi
14 Agustus 2026
21:44
Hukum & Politik
Drama Genangan Air Berujung Pidana, Tiga Orang Jadi Tersangka di Nisel
14 Agustus 2026
15:08