Detail Berita

Hukum & Politik

Serly Ditangkap Saat Baru Membeli Sabu, Polisi Ungkap Jalur Masuk Narkoba ke Nias Selatan

Pewarta : Adil

06 Juni 2026

11:25

Sherly disergap di Jalan Diponegoro, Desa Bawozaua, Kecamatan Telukdalam oleh Satnarkoba Polres Nias Selatan (foto : Adil)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 17 tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat sekitar 20 gram.

Salah satu tersangka yang diamankan adalah Serly, 21 tahun. Ia ditangkap di Jalan Diponegoro, Desa Bawozaua, Kecamatan Telukdalam, saat baru membeli narkotika jenis sabu. Dari tangan Serly, polisi menyita sabu dengan berat kotor 1,14 gram.

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan penangkapan Serly merupakan bagian dari operasi yang dilakukan Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan peredaran sabu di daerah tersebut.

“Empat orang diamankan dalam operasi penggerebekan. Salah satunya Serly yang ditangkap saat baru membeli narkotika jenis sabu,” kata Ferry dalam konferensi pers di Mapolres Nias Selatan, Jumat (5/6/2026).

Selain Serly, polisi juga menangkap tiga tersangka lain di kediaman masing-masing. Dari hasil pengembangan kasus, petugas kembali mengamankan 13 orang lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Menurut Ferry, pengungkapan kasus tersebut tidak hanya berujung pada penangkapan para tersangka. Polisi juga berhasil memetakan jalur masuk sabu ke wilayah Nias Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para tersangka, terdapat dua jalur utama yang digunakan untuk memasok sabu ke Nias Selatan. Jalur pertama berasal dari Sibolga yang kemudian masuk melalui Kota Gunungsitoli. Sementara jalur kedua berasal dari Padang dan masuk melalui wilayah Pulau Telo.

“Kami berhasil mengungkap asal muasal peredaran sabu ini. Barang haram tersebut masuk ke wilayah kita melalui jalur laut,” ujar Ferry.

Ia menilai pengungkapan jalur distribusi tersebut penting untuk memutus rantai pasokan narkotika ke Nias Selatan. Karena itu, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam jaringan peredaran narkoba.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Nias Selatan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ferry juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.

“Warga Nias Selatan kami minta berani melapor. Mari bersama-sama membersihkan Nias Selatan dari narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” katanya. (*)

Tags : #Sherly #Satnarkoba #PolresNiasSelatan #Sabu #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar