Detail Berita

Hukum & Politik

Terbukti Korupsi Pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun

Pewarta : Redaksi

01 Juli 2026

14:48

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, enewsindo.co.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026. Hakim menilai unsur-unsur dalam dakwaan subsider telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan bahwa majelis memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

"Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim," katanya.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Nadiem turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta kekayaan miliknya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi serta dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Meski demikian, lanjut Purwanto hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya karena Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta pernah dikenal memiliki kontribusi dalam pengembangan inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.

*Putusan ini juga disertai dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yang berpendapat terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan." katanya. (*)


Tags : #fyp #beritajember #korupsi #beritanasional

Ikuti Kami :

Komentar