Detail Berita

Hukum & Politik

Komnas Perempuan dan SPBun NXII Perkuat Perlindungan Pekerja Perempuan di Sektor Perkebunan

Pewarta : Evelyne

01 Juli 2026

16:42

Komnas Perempuan dan SPBun NXII Perkuat Perlindungan Pekerja Perempuan (foto : Istimewa)

BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara XII (SPBun NXII) memperkuat upaya perlindungan pekerja perempuan di sektor perkebunan melalui pembahasan penguatan kebijakan dan mekanisme pencegahan kekerasan di lingkungan kerja.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam kunjungan dan diskusi di Kebun Kalikempit Kalisepanjang Jatirono, Banyuwangi Senin (29/6/ 2026) yang dihadiri Komisioner Komnas Perempuan Dewi Rahayu dan Irwan Setiawan beserta tim, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi, Manajer Kebun Kalikempit Kalisepanjang Jatirono Yongki Artha Wijaya, serta jajaran pengurus SPBun NXII.

Komisioner Komnas Perempuan Irwan Setiawan mengatakan perlindungan pekerja perempuan memerlukan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan agar tercipta lingkungan kerja yang aman, setara, dan berkeadilan.

"Perlu ada penguatan kebijakan dan mekanisme perlindungan yang dapat diterapkan di sektor perkebunan guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, setara, dan berkeadilan bagi pekerja perempuan," katanya dalam forum diskusi.

Ketua Bidang II SPBun NXII Thomas E. Nugroho mengatakan perlindungan pekerja perempuan dan kesetaraan gender menjadi salah satu fokus advokasi organisasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembentukan Komisi Perlindungan Perempuan dalam struktur kepengurusan SPBun NXII.

Menurut dia, organisasi terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi dan kekerasan, sekaligus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja perempuan agar memperoleh kesempatan yang setara dalam pengembangan karier, promosi jabatan, akses pelatihan, hingga pendapatan sesuai kompetensi dan kontribusi kerja.

"Kesetaraan gender dan perlakuan yang adil bagi pekerja perempuan merupakan bagian dari agenda advokasi SPBun NXII. Kami mendorong agar tidak ada diskriminasi terhadap pekerja perempuan, baik dalam kesempatan pengembangan karier maupun dalam aspek pendapatan dan kesejahteraan," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut hasil diskusi, SPBun NXII berencana membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Dunia Kerja untuk memperkuat sistem pencegahan serta penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Komnas Perempuan juga merekomendasikan penguatan regulasi perlindungan pekerja perempuan melalui adopsi ketentuan ketenagakerjaan yang mengacu pada Konvensi ILO Nomor 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja serta Rekomendasi ILO Nomor 206.

Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara SPBun NXII dan Manajemen PTPN I (Persero) pada periode mendatang.

Sinergi antara serikat pekerja, perusahaan, pemerintah, dan Komnas Perempuan diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak-hak pekerja perempuan sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, inklusif, serta bebas dari diskriminasi dan kekerasan di tempat kerja. (*)

Tags : #SPBunNXII #KomnasPerempuan #PekerjaPerempuan #StopKekerasan #KesetaraanGender #Perkebunan Banyuwangi #PerlindunganPekerja #enewsindo.co.idBanyuwangi

Ikuti Kami :

Komentar