Detail Berita

Ekonomi & Bisnis

Pemkab Pasuruan Tertibkan 24 Lapak Pujasera Jarwo, Revitalisasi Segera Disiapkan

Pewarta : Redaksi

30 Juni 2026

15:00

Penataan Pujasera Jarwo Purwosari oleh Pemkab Pasuruan. (Foto: Istimewa)

PASURUAN,  enewsindo.co.id Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai melakukan penataan terhadap kawasan Pusat Jajanan Rakyat (Pujasera) Jarwo Purwosari dengan menertibkan 24 lapak yang berada di lokasi tersebut.

Langkah ini dilakukan melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti pengelolaan aset daerah agar dapat berjalan lebih optimal.

Penataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pemanfaatan aset daerah untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan, Taufikul Ghoni, menjelaskan bahwa penertiban bukan semata-mata untuk menata kawasan, melainkan juga merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari salah satu yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan. Dasarnya pertama, kita ada temuan BPK salah satu pengelolaan aset yang tidak maksimal, nah pengelolaan aset tidak maksimal itu salah satu ada di Pujasera Jarwo." ujarnya.

Menurut Ghoni, setelah proses penataan selesai, pemerintah daerah akan menyusun konsep revitalisasi agar Pujasera Jarwo memiliki wajah baru yang lebih tertata, nyaman, dan mampu menarik lebih banyak pengunjung.

Potensi kawasan industri di sekitar lokasi, termasuk keberadaan ribuan pekerja di sekitar kawasan Purwosari, dinilai menjadi peluang besar untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi para pelaku usaha yang berjualan di pujasera tersebut.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengevaluasi berbagai aspek pengelolaan kawasan, mulai dari kondisi fisik bangunan, sistem parkir, hingga mekanisme pemanfaatan aset dan penyesuaian tarif sewa.

Seluruh proses tersebut akan melibatkan tim appraisal, Inspektorat, serta Badan Keuangan Daerah agar pengelolaan aset dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian bagi para pedagang.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap penataan dan revitalisasi Pujasera Jarwo tidak hanya mampu menjawab temuan BPK, tetapi juga menciptakan pusat kuliner yang lebih modern, produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Diskoperindag juga mengajak para pedagang untuk tetap menjalin komunikasi dengan pemerintah serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya selama proses penataan berlangsung. (*)


Tags : #fyp #beritajember #umkm #infopasuruan

Ikuti Kami :

Komentar