Detail Berita
Menkeu Pastikan Usulan Penghapusan Pajak JHT Akan Dikaji Menyeluruh
Pewarta : Redaksi
30 Juni 2026
13:25
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan tanggapan terkait usulan penghapusan pajak JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR.
JAKARTA, enewsindo.co.id - Pemerintah mulai menelaah usulan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disampaikan Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Usulan tersebut mendapat respons dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan dan masih melakukan kajian secara menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, kajian tersebut tidak hanya mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga akan membandingkan kebijakan serupa yang diterapkan di berbagai negara.
Pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar yang kuat serta tetap memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat maupun penerimaan negara.
"Kami akan melihat aturan yang berlaku dan membandingkannya dengan praktik terbaik di berbagai negara. Yang terpenting adalah memastikan kebijakan ini adil dan tidak hanya memberikan manfaat kepada kelompok tertentu." ujarnya.
Saat ini, tambah Purbaya manfaat JHT hingga Rp50 juta telah dibebaskan dari pajak, sehingga pemerintah masih akan mengevaluasi kelompok penerima yang dikenakan pajak sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, Said Iqbal menilai manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR seharusnya tidak lagi dikenakan pajak karena iurannya berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Menurutnya, pemungutan pajak saat manfaat tersebut dicairkan berpotensi menimbulkan beban ganda bagi pekerja, sehingga diperlukan perubahan kebijakan sebagai bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan buruh.
"Evaluasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang tidak hanya berpihak kepada pekerja, tetapi juga tetap mengedepankan prinsip keadilan serta menjaga keseimbangan sistem perpajakan nasional." Katanya. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Jalan Rusak, Desa Gelap, RS Penuh, Pinjaman Rp786,5 Miliar Dinilai Jadi Solusi
14 Agustus 2026
21:44
Hukum & Politik
Drama Genangan Air Berujung Pidana, Tiga Orang Jadi Tersangka di Nisel
14 Agustus 2026
15:08
Hukum & Politik
Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Banyuwangi, Pengunjung Wanita Diamankan
14 Agustus 2026
15:02
Hukum & Politik
OMB-FO Medan Perkuat Solidaritas, Sakit Dijenguk dan Duka Ditemani
14 Agustus 2026
10:31
Hukum & Politik
Perhutani Gandeng SMK Ibrahimy 1 Sukorejo, Siswa Belajar Langsung di Kawasan Hutan
13 Agustus 2026
20:20