Detail Berita

Hukum & Politik

Menkeu Pastikan Usulan Penghapusan Pajak JHT Akan Dikaji Menyeluruh

Pewarta : Redaksi

30 Juni 2026

13:25

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan tanggapan terkait usulan penghapusan pajak JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR.

JAKARTA, enewsindo.co.id - Pemerintah mulai menelaah usulan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disampaikan Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Usulan tersebut mendapat respons dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan dan masih melakukan kajian secara menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku.

Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, kajian tersebut tidak hanya mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga akan membandingkan kebijakan serupa yang diterapkan di berbagai negara.

Pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar yang kuat serta tetap memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat maupun penerimaan negara.

"Kami akan melihat aturan yang berlaku dan membandingkannya dengan praktik terbaik di berbagai negara. Yang terpenting adalah memastikan kebijakan ini adil dan tidak hanya memberikan manfaat kepada kelompok tertentu." ujarnya.

Saat ini, tambah Purbaya manfaat JHT hingga Rp50 juta telah dibebaskan dari pajak, sehingga pemerintah masih akan mengevaluasi kelompok penerima yang dikenakan pajak sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Sementara itu, Said Iqbal menilai manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR seharusnya tidak lagi dikenakan pajak karena iurannya berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Menurutnya, pemungutan pajak saat manfaat tersebut dicairkan berpotensi menimbulkan beban ganda bagi pekerja, sehingga diperlukan perubahan kebijakan sebagai bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan buruh.

"Evaluasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang tidak hanya berpihak kepada pekerja, tetapi juga tetap mengedepankan prinsip keadilan serta menjaga keseimbangan sistem perpajakan nasional." Katanya. (*)



Tags : #fyp #beritajember #pajak #beritanasional

Ikuti Kami :

Komentar