Detail Berita
Menkeu Pastikan Usulan Penghapusan Pajak JHT Akan Dikaji Menyeluruh
Pewarta : Redaksi
30 Juni 2026
13:25
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan tanggapan terkait usulan penghapusan pajak JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR.
JAKARTA, enewsindo.co.id - Pemerintah mulai menelaah usulan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disampaikan Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Usulan tersebut mendapat respons dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan dan masih melakukan kajian secara menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, kajian tersebut tidak hanya mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga akan membandingkan kebijakan serupa yang diterapkan di berbagai negara.
Pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar yang kuat serta tetap memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat maupun penerimaan negara.
"Kami akan melihat aturan yang berlaku dan membandingkannya dengan praktik terbaik di berbagai negara. Yang terpenting adalah memastikan kebijakan ini adil dan tidak hanya memberikan manfaat kepada kelompok tertentu." ujarnya.
Saat ini, tambah Purbaya manfaat JHT hingga Rp50 juta telah dibebaskan dari pajak, sehingga pemerintah masih akan mengevaluasi kelompok penerima yang dikenakan pajak sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, Said Iqbal menilai manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR seharusnya tidak lagi dikenakan pajak karena iurannya berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Menurutnya, pemungutan pajak saat manfaat tersebut dicairkan berpotensi menimbulkan beban ganda bagi pekerja, sehingga diperlukan perubahan kebijakan sebagai bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan buruh.
"Evaluasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang tidak hanya berpihak kepada pekerja, tetapi juga tetap mengedepankan prinsip keadilan serta menjaga keseimbangan sistem perpajakan nasional." Katanya. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Bea Cukai Jember Gempur Rokok Ilegal, 126.740 Batang Diamankan dalam Tiga Bulan
28 September 2026
12:03
Hukum & Politik
Kapolres Nias Selatan Ajak Warga Gotong Royong Benahi Jembatan Demba
26 September 2026
12:46
Hukum & Politik
Pemkab Jember Minta SD-SMP Aktifkan Palang Merah Remaja
26 September 2026
11:56
Hukum & Politik
Polantas Bertransformasi, Layanan Tilang hingga SIM Kini Makin Digital
25 September 2026
23:02
Hukum & Politik
Kasus ISPA Jember Alami Peningkatan, Dispendik Imbau Siswa Maskeran
25 September 2026
17:43