Detail Berita

Hukum & Politik

Imigrasi Jember Petakan Keberadaan WNA, Timpora Perkuat Pengawasan di Jember dan Lumajang

Pewarta : Evelyne

30 Juni 2026

11:10

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jember Andi Brian Hermawan (foto : Evelyne)

LUMAJANG, enewsindo.co.id  – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Jember dan Lumajang terus diperkuat. Melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tahun 2026, Kantor Imigrasi Jember menggandeng aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat untuk memperkuat koordinasi dalam memantau aktivitas orang asing.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jember Andi Brian Hermawan mengatakan, rapat Timpora menjadi sarana menyamakan persepsi sekaligus mempercepat pertukaran informasi antar instansi.

"Tujuan utama Timpora adalah memperkuat komunikasi dan kolaborasi seluruh anggota. Dengan koordinasi yang baik, keberadaan maupun aktivitas orang asing bisa dipetakan sehingga pengawasan menjadi lebih efektif," ujarnya.


Menurut Andi, hingga kini belum ditemukan kasus deportasi maupun penahanan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jember yang meliputi Kabupaten Jember dan Lumajang.

Kondisi tersebut dinilai dipengaruhi situasi keamanan yang kondusif serta karakteristik orang asing yang sebagian besar merupakan wisatawan maupun tenaga kerja dengan mobilitas tinggi.

"Sampai saat ini belum ada tindakan deportasi ataupun penahanan. Orang asing di wilayah kami umumnya bersifat dinamis, tidak menetap, dan bagi yang bekerja juga melaksanakan kewajiban pelaporan dengan baik," katanya.

Sejak Kabupaten Lumajang resmi menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Jember, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Langkah awal yang dilakukan adalah memetakan lokasi-lokasi yang menjadi titik aktivitas WNA, terutama kawasan wisata serta perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

"Kami sedang melakukan pemetaan terhadap keberadaan orang asing, khususnya di lokasi wisata dan perusahaan. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan pola pengawasan yang lebih tepat sasaran," jelasnya.


Selain pengawasan, Kantor Imigrasi Jember juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai persyaratan dan prosedur pernikahan campuran, khususnya bagi warga negara diaspora di Indonesia.

"Kami ingin masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai pernikahan campuran agar tidak terjebak informasi yang keliru ataupun menyesatkan," ucap Andi.

Di bidang pelayanan, Imigrasi Jember mulai menerapkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) versi kedua. Melalui sistem tersebut, pengelola hotel dan penginapan dapat melaporkan data tamu asing secara daring tanpa lagi menggunakan mekanisme manual.

"APOA versi kedua mulai diterapkan tahun ini. Harapannya pelaporan menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat sehingga mendukung pengawasan keimigrasian," tuturnya.

Sementara itu, untuk WNA yang menginap di rumah penduduk, pengawasan dilakukan melalui laporan masyarakat, jaringan Timpora, serta operasi intelijen keimigrasian. Setiap informasi yang diterima akan diverifikasi melalui pengecekan lapangan sebelum dilakukan tindakan sesuai ketentuan.

"Setiap laporan kami tindak lanjuti dengan verifikasi di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran keimigrasian, tentu akan diproses sesuai peraturan yang berlaku," tegas Andi. (*)

Tags : #ImigrasiJember #Timpora2026 #PengawasanWNA #Jember #Lumajang #APOA #Keimigrasian #SinergiPengawasan #enewsindoLumajang

Ikuti Kami :

Komentar