Detail Berita
Pemkab Bondowoso Pastikan Keterlambatan PAW Bukan karena Kesengajaan
Pewarta : Redaksi
29 Juni 2026
13:01
Pemkab Bondowoso Pastikan Keterlambatan PAW Bukan karena Kesengajaan (Foto: Istimewa)
BONDOWOSO, enewsindo.co.id - Pemerintah Kabupaten Bondowoso memastikan bahwa tertundanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di delapan desa bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah.
Hingga saat ini, proses tersebut masih bergantung pada penyelesaian fasilitasi Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang dibahas oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Peraturan tersebut menjadi dasar hukum yang harus diselesaikan sebelum tahapan PAW dapat dilaksanakan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaed, menjelaskan bahwa pemerintah daerah justru berharap pelaksanaan PAW bisa segera direalisasikan. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil pembahasan di tingkat provinsi.
"Semalam dicek di aplikasi, posisinya masih pembahasan di tingkat provinsi. Iya, kita sifatnya menunggu," ujar Mahfud.
Mahfud menerangkan, penyusunan Perbup sempat mencapai tahap akhir. Akan tetapi, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan yang ada.
Akibatnya, rancangan yang sebelumnya telah selesai harus dicabut dan disusun ulang agar selaras dengan regulasi terbaru. Ia juga menambahkan bahwa penyesuaian tersebut diperlukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat muncul dalam pelaksanaan PAW, termasuk jika terjadi perolehan suara yang sama antarcalon kepala desa.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Bondowoso, Achmad Fauzan, mengungkapkan bahwa perubahan regulasi menyebabkan sebagian besar substansi dalam rancangan Perbup harus direvisi.
Menurutnya, lebih dari separuh isi aturan mengalami penyesuaian sehingga penyusunannya kembali dilakukan dari awal sebelum diajukan untuk difasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Jawa Timur.
Meski prosesnya masih berlangsung, Pemkab Bondowoso terus berupaya mempercepat penyelesaian regulasi tersebut. Fauzan menyebut pihaknya telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Timur agar pembahasan Perbup dapat diprioritaskan.
Pemerintah daerah berharap seluruh proses segera rampung sehingga pelaksanaan PAW di delapan desa dapat berlangsung sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pemerintahan desa. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Bea Cukai Jember Gempur Rokok Ilegal, 126.740 Batang Diamankan dalam Tiga Bulan
28 September 2026
12:03
Hukum & Politik
Kapolres Nias Selatan Ajak Warga Gotong Royong Benahi Jembatan Demba
26 September 2026
12:46
Hukum & Politik
Pemkab Jember Minta SD-SMP Aktifkan Palang Merah Remaja
26 September 2026
11:56
Hukum & Politik
Polantas Bertransformasi, Layanan Tilang hingga SIM Kini Makin Digital
25 September 2026
23:02
Hukum & Politik
Kasus ISPA Jember Alami Peningkatan, Dispendik Imbau Siswa Maskeran
25 September 2026
17:43