Detail Berita
Sidang Dugaan Gratifikasi Rp500 Juta, Sugiri Kaitkan Nama Plt Bupati Ponorogo
Pewarta : Redaksi
26 Juni 2026
14:23
Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto: Istimewa)
SURABAYA, enewsindo.co.id - Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menyinggung nama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, Sugiri menyampaikan keberatannya apabila seluruh tanggung jawab atas biaya politik yang disebut berkaitan dengan rekomendasi partai politik hanya dibebankan kepada dirinya.
Pernyataan itu disampaikan Sugiri ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, mengonfirmasi dugaan aliran dana sebesar Rp500 juta kepada Heru Sangoko yang disebut sebagai salah satu penyandang dana pasangan Sugiri-Lisdyarita pada Pilkada.
Menurut Sugiri, dana yang digunakan untuk kepentingan pasangan calon seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, bukan dibebankan kepada satu pihak. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sepakat apabila dana tersebut dianggap sebagai utang pribadi.
"Kalau kemudian ada biaya parpol Rp500 juta itu jangan kemudian dianggap utang saya. Sekarang dia (Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita) menjadi bupati, saya dipenjara," ujar Sugiri dalam persidangan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, menilai inti dari pernyataan terdakwa adalah keberatan atas pembebanan seluruh tanggung jawab terkait dana yang disebut digunakan untuk kepentingan pasangan calon. Menurutnya, Sugiri berpandangan bahwa penggunaan dana tersebut tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab satu orang.
"Intinya dia (Sugiri Sancoko) tidak mau didelegasikan semua tanggung jawab itu karena untuk kepentingan pasangan calon," kata I Made Yuliada.
Dalam agenda pemeriksaan saksi mahkota tersebut, Sugiri juga mengakui sebagian aliran dana yang dipaparkan jaksa, namun membantah sejumlah transaksi lainnya. Ia mengakui pernah menerima pinjaman pribadi lebih dari Rp700 juta dari Dian Nur Cahyanto, tetapi menegaskan dana tersebut tidak berkaitan dengan proyek pemerintah.
Di sisi lain, JPU KPK menyatakan masih akan mencocokkan seluruh keterangan saksi dengan dokumen dan bukti digital untuk memastikan terpenuhinya unsur dugaan gratifikasi dalam perkara yang menjerat Sugiri Sancoko. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Enam Kecamatan di Nias Selatan Amblas, Pemkab Siapkan Penanganan Darurat
10 Agustus 2026
20:36
Hukum & Politik
Cegah Stunting Sejak Dini, Posyandu Hiliamaetaniha Perkuat Pemantauan Kesehatan Ibu dan Anak
10 Agustus 2026
18:34
Hukum & Politik
Cegah Warga Jadi Korban TPPO, Imigrasi Jember Perkuat Edukasi hingga Pelosok Desa
10 Agustus 2026
15:48
Hukum & Politik
Upacara Senin Jadi Momentum, Pj Sekda Tagih Penyelesaian Temuan BPK
10 Agustus 2026
13:48
Pendidikan & Teknologi
Berangkat ke Jambore Nasional, Kontingen Pramuka Jember Diminta Jaga Akhlak dan Nama Baik Daerah
10 Agustus 2026
13:37