Detail Berita

Hukum & Politik

Ngaku ASN Pemprov Jatim, Dua Pria Tipu Warga Lewat Program UMKM Fiktif

Pewarta : Redaksi

26 Juni 2026

14:39

Dua pria asal Kota Malang diamankan Polres Malang setelah diduga menyamar sebagai ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Foto: Istimewa)

MALANG, enewsindo.co.id – Aparat Kepolisian Resor Malang mengungkap kasus dugaan penipuan yang dilakukan dua pria asal Kota Malang dengan modus mengaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kedua pelaku berinisial H (40) dan B (28) diduga memanfaatkan identitas palsu tersebut untuk menawarkan program pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Malang.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (24/6/2026). Dalam menjalankan aksinya, keduanya mengenakan seragam ASN lengkap dengan tanda pengenal agar terlihat meyakinkan di hadapan masyarakat.

Program yang ditawarkan pelaku dikemas seolah-olah merupakan bagian dari program resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Warga dijanjikan berbagai keuntungan, mulai dari bantuan modal usaha, kemudahan perizinan, hingga akses terhadap program pemerintah.

Namun, setiap peserta diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu. Bahkan, beberapa pemerintah desa disebut sempat menalangi biaya pendaftaran ratusan peserta agar program tersebut dapat berjalan.

Wakapolres Malang, Kompol Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa kedua pelaku mendatangi sejumlah desa untuk menggelar sosialisasi dengan mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Kemudian, mereka menggelar sosialisasi program pemberdayaan UMKM mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke beberapa pemerintah desa di Kabupaten Malang," ujar Fahmi Amarullah, Rabu (24/6/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa kepala desa sempat menalangi biaya simpanan pokok bagi 200 peserta, sementara puluhan warga lainnya telah menyerahkan uang secara langsung untuk mengikuti program tersebut.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kegiatan yang dijalankan kedua pelaku tidak memiliki dasar hukum maupun hubungan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Polisi menyebut sejumlah desa yang menjadi sasaran di antaranya Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, serta Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.

Dari kasus tersebut, aparat turut mengamankan uang sekitar Rp22 juta yang diduga berasal dari pungutan terhadap masyarakat yang tergiur mengikuti program UMKM tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, Satria Devi Kurniawan, mengatakan pihaknya melaporkan aktivitas kedua pelaku setelah menerima informasi dari jaringan desa wisata yang mencurigai sosialisasi tersebut.

Setelah dilakukan verifikasi, surat yang digunakan pelaku diketahui tidak sesuai dengan format administrasi resmi Pemprov Jatim dan diduga memuat tanda tangan palsu. Selain itu, klaim kedua pelaku sebagai bagian dari badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov Jatim juga dipastikan tidak benar.

Atas perbuatannya, H dan B kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Keduanya dijerat Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat serta pemerintah desa agar lebih teliti dalam memverifikasi identitas maupun legalitas setiap program yang mengatasnamakan instansi pemerintah sebelum memberikan dukungan atau melakukan pembayaran. (*)

Tags : #Malang #Penipuan #Kriminal #PolresMalang #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar