Detail Berita

Hukum & Politik

Kasus Pencurian Koper Turis di Bromo, Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa 3 Tahun Penjara

Pewarta : Redaksi

26 Juni 2026

11:02

Suasana sidang tuntutan tiga terdakwa kasus pencurian koper wisatawan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (Foto: Istimewa)

PROBOLINGGO, enewsindo.co.id - Tiga terdakwa kasus pencurian koper milik wisatawan di kawasan Gunung Bromo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (25/6/2026). 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

Ketiga terdakwa, yakni Abdul Rohim, Novita Fransiscawati, dan Edy Siswanto, didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan setelah mengambil koper milik seorang wisatawan yang tengah berkunjung ke kawasan wisata Gunung Bromo.

Tuntutan tersebut disampaikan setelah jaksa menilai seluruh unsur pidana telah terbukti berdasarkan alat bukti yang diajukan serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Selain membacakan tuntutan, jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti, mulai dari telepon seluler, pakaian yang dikenakan para terdakwa saat menjalankan aksinya, hingga perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Sebagian barang bukti diusulkan untuk dimusnahkan, sementara sisanya telah dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan telah melalui pertimbangan menyeluruh terhadap proses pembuktian di persidangan.

"Seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi. Karena itu, masing-masing terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun." ujarnya.

Lebih lanjut, Taufik menilai perkara ini tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana pencurian semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan wisatawan terhadap keamanan destinasi wisata di Kabupaten Probolinggo.

Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindakan kriminal yang merugikan wisatawan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sidang perkara tersebut masih akan berlanjut pada  2 Juli 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa," jelas Taufik.

Tahapan itu, menjadi bagian dari proses hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara pencurian yang sempat menjadi perhatian publik karena terjadi di salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur. (*)


Tags : #fyp #beritajember #pencurian #infoprobolinggo

Ikuti Kami :

Komentar