Detail Berita
Dua Pria di Lumajang Ditangkap, Polisi Temukan Hampir 24 Ribu Okerbaya
Pewarta : Evelyne
23 Juni 2026
12:58
Barang Bukti Okerbaya di amankan Polisi di Lumajang (foto : Istimewa)
LUMAJANG, enewsindo.co.id – Satresnarkoba Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dengan mengamankan dua tersangka dan 23.959 butir pil berlogo Y yang diduga siap diedarkan.
Dua tersangka yang diamankan berinisial RLF (35), warga Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mewakili Kasatresnarkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran pil berlogo Y di wilayah Kabupaten Lumajang.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RLF," ujar Ipda Suprapto, Senin (22/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan RLF, di antaranya pil berlogo Y yang dikemas dalam beberapa plastik klip, uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan, serta telepon genggam yang berisi percakapan transaksi jual beli obat tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan RLF. Hasil penyelidikan mengarah kepada TA yang diduga sebagai pemasok pil berlogo Y.
Petugas selanjutnya menangkap TA di lokasi berbeda. Dari tangan tersangka, polisi kembali menemukan barang bukti pil berlogo Y dalam jumlah besar serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka TA yang diduga sebagai pemasok," kata Ipda Suprapto. Saat ini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan melaporkan apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan di lingkungan sekitar. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Pemkab Nias Selatan Desak Tambahan Kuota LPG 3 Kg, Soroti Antrean BBM yang Ganggu Aktivitas Warga
7 Agustus 2026
13:36
Hukum & Politik
Hadapi Musim Kemarau Perhutani Bondowoso Gelar Simulasi Karhutla dan Patroli
7 Agustus 2026
10:38
Hukum & Politik
Pemilik Tanah Jadi Terlapor, Kuasa Hukum Minta Pembuktian Akta Jual Beli
7 Agustus 2026
10:28
Hukum & Politik
Pj Sekda Nias Selatan Gembleng Calon Paskibraka, Tanamkan Disiplin dan Jiwa Pantang Menyerah
6 Agustus 2026
15:21
Hukum & Politik
Nias Selatan Percepat Penataan Kawasan Hutan, Pj Sekda Libatkan Lintas Instansi
6 Agustus 2026
15:08