Detail Berita

Hukum & Politik

Dua Pria di Lumajang Ditangkap, Polisi Temukan Hampir 24 Ribu Okerbaya

Pewarta : Evelyne

23 Juni 2026

12:58

Barang Bukti Okerbaya di amankan Polisi di Lumajang (foto : Istimewa)

LUMAJANG, enewsindo.co.id – Satresnarkoba Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dengan mengamankan dua tersangka dan 23.959 butir pil berlogo Y yang diduga siap diedarkan.

Dua tersangka yang diamankan berinisial RLF (35), warga Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mewakili Kasatresnarkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran pil berlogo Y di wilayah Kabupaten Lumajang.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RLF," ujar Ipda Suprapto, Senin (22/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan RLF, di antaranya pil berlogo Y yang dikemas dalam beberapa plastik klip, uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan, serta telepon genggam yang berisi percakapan transaksi jual beli obat tersebut.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan RLF. Hasil penyelidikan mengarah kepada TA yang diduga sebagai pemasok pil berlogo Y.

Petugas selanjutnya menangkap TA di lokasi berbeda. Dari tangan tersangka, polisi kembali menemukan barang bukti pil berlogo Y dalam jumlah besar serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi.

"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka TA yang diduga sebagai pemasok," kata Ipda Suprapto. Saat ini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan melaporkan apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan di lingkungan sekitar. (*) 

Tags : #Lumajang #PolresLumajang #Okerbaya Satresnarkoba #DuaTersangka #enewsindoLumajang

Ikuti Kami :

Komentar