Detail Berita

Hukum & Politik

Ditunggu untuk Memberi Klarifikasi, Kades Rowoindah Malah Tak Hadir, Ada apa ?

Pewarta : Evelyne

22 Juni 2026

22:56

Puluhan Warga Menunggu Klarifikasi di kantor desa Rowo indah (foto : Evelyne )

JEMBER, enewsindo.co.id - Suasana Balai Desa Rowoindah, Kecamatan Ajung, mendadak ramai. Puluhan warga berkumpul dalam forum penyampaian aspirasi untuk mempertanyakan sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, Senin malam (22/6/2026)

Persoalan yang dipertanyakan warga diantaranya, mulai dari pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), hingga penyaluran bantuan pangan dari pemerintah.

Namun, dalam pertemuan itu, kepala desa tidak hadir. Penjelasan atas berbagai pertanyaan warga justru disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Salah seorang warga  Misbahul Munir, mengaku kecewa karena surat yang ditujukan kepada kepala desa Rudi Hartono tidak dijawab langsung oleh yang bersangkutan.

“Kami mengajukan sejumlah pertanyaan yang selama ini menjadi pembicaraan warga. Saya berkirim surat kepada kepala desa, tetapi yang menjawab malam ini justru BPD,” ujarnya.

Menurut Misbah, jawaban yang diberikan BPD masih bersifat umum dan belum menyentuh substansi persoalan yang dipertanyakan. Ia menilai masih banyak hal yang perlu diklarifikasi langsung oleh kepala desa.

“Yang saya tanyakan ini masih bagian luar saja. Masih banyak pertanyaan lain yang ingin saya sampaikan langsung kepada kepala desa,” katanya.

Dalam forum tersebut, Misbah juga mempertanyakan alasan ketidakhadiran kepala desa. Berdasarkan keterangan BPD, kepala desa disebut telah diberi informasi terkait agenda pertemuan tersebut.

Sejumlah isu menjadi sorotan warga. Di antaranya pengelolaan TKD, pembangunan gedung PAUD yang berdiri di atas lahan yang disebut sebagai milik pribadi kepala desa, akses terhadap salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) desa, biaya operasional BPD, hingga penyaluran bantuan pangan yang dilakukan di rumah kepala desa.

Khusus terkait TKD, Misbah menilai BPD seharusnya turut dilibatkan dalam proses pengelolaan, terutama pada tahapan lelang.

“Tadi dijelaskan bahwa pengelolaan TKD merupakan kewenangan kepala desa. Padahal, menurut kami, BPD juga seharusnya mengetahui dan dilibatkan dalam proses tersebut,” ujarnya.

Menanggapi berbagai pertanyaan warga, Ketua BPD Desa Rowoindah Ahmad Faisol menjelaskan bahwa pembangunan PAUD menggunakan anggaran desa diperbolehkan selama bantuan tersebut diberikan kepada yayasan sebagai penerima program.

“Kalau bantuan diberikan kepada yayasan, itu sah. Yang tidak boleh jika digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya di hadapan warga.

Terkait penyaluran bantuan pangan di rumah kepala desa, Faisol menyebut tidak ada aturan yang secara khusus melarang lokasi distribusi bantuan dilakukan di rumah pribadi kepala desa.

“Yang terpenting bantuan sampai kepada penerima manfaat. Tidak ada ketentuan yang melarang penyaluran dilakukan di rumah kepala desa,” katanya.

Usai pertemuan, Faisol menegaskan BPD hanya menjalankan fungsi menampung dan memfasilitasi aspirasi masyarakat serta memberikan penjelasan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Rowoindah Rudi Hartono belum memberikan tanggapan terkait berbagai pertanyaan warga maupun alasan ketidakhadirannya dalam forum tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan juga belum mendapatkan respons. (*)

Tags : #Jember #Ajung #Rowoindah #TanahKasDesa #DanaDesa #BPD #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar