Detail Berita
PUTR Nias Selatan Sosialisasikan Penyelesaian Penguasaan Kawasan Hutan di Lolowau
Pewarta : Adil
19 Juni 2026
12:57
PUTR Sosialisasi
NIAS SELATAN, enewsindo.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan menggelar sosialisasi inventarisasi dan penyelesaian penguasaan kawasan hutan untuk Zona 2 di Kecamatan Lolowau, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperjelas status penguasaan tanah, penataan batas wilayah, serta penyelesaian permasalahan terkait kawasan hutan lindung di Kabupaten Nias Selatan.
Sosialisasi itu dihadiri Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli, Faatulo Zamili. Ia turut mendampingi penyampaian materi kepada para peserta yang hadir.
Peserta kegiatan terdiri atas kepala desa dari 35 wilayah yang masuk dalam cakupan kawasan hutan lindung. Selain itu, hadir pula unsur pimpinan kecamatan, di antaranya Camat Lolowau, Sekretaris Camat Hilisalawa’ahe, Camat Onohazumba, serta Sekretaris Camat Oou.
Sekretaris Dinas PUTR Nias Selatan, Takari Gulo, ST., MM., yang mewakili Kepala Dinas PUTR Kasiaro Ndruru, ST., MM., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang mendapat perhatian langsung dari Pemerintah Pusat.
Menurut dia, pelaksanaan inventarisasi dan penyelesaian penguasaan kawasan hutan memiliki waktu yang cukup terbatas sehingga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pihak, terutama pemerintah desa.
“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh kepala desa untuk benar-benar memahami setiap penjelasan yang disampaikan, agar proses pendataan dan verifikasi di lapangan nanti dapat berjalan cepat, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Takari.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Nias Selatan, Ir. Rahmat Yatatema Halawa, ST., MM., memberikan pemaparan mengenai prosedur pendataan, penetapan batas wilayah, serta aspek hukum kawasan hutan lindung.
Ia menjelaskan, pemahaman yang sama antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa sangat diperlukan agar proses inventarisasi dapat berjalan sesuai aturan.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang lebih baik terkait pengelolaan kawasan hutan, termasuk mekanisme pendataan dan verifikasi penguasaan lahan." terangnya.
Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan mampu mencegah potensi sengketa batas wilayah serta mendukung terwujudnya penataan ruang yang tertib, teratur, dan berkelanjutan di Kabupaten Nias Selatan. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
PUTR Nias Selatan Sosialisasikan Penyelesaian Penguasaan Kawasan Hutan di Lolowau
19 Juni 2026
12:57
Hiburan
PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Banteng Musik Jalanan, Beri Ruang Musisi Jalanan Unjuk Bakat
19 Juni 2026
12:50
Hukum & Politik
Kapolresta Banyuwangi Hadiri Perayaan Galungan dan Kuningan, Perkuat Kerukunan Umat Beragama
19 Juni 2026
12:45
Hukum & Politik
Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Mitratani Dua Tujuh Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
19 Juni 2026
12:08
Hukum & Politik
Komisi A DPRD Sumut Kunjungi Polres Nias Selatan, Bahas Keamanan dan Pelayanan Publik
19 Juni 2026
11:41