Detail Berita

Hukum & Politik

Pemkab Nias Selatan Respons Masukan DPRD dalam Pembahasan APBD 2025

Pewarta : Adil

19 Juni 2026

11:09

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, Ketua dan Wakil DPRD saat akan dimulai Rapat Paripurna (foto : Adil)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai masukan dan saran dari DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan dengan agenda Penyampaian Nota Jawaban Bupati Nias Selatan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Nias Selatan, Jalan Saonigeho Km 3, Teluk Dalam, Kamis (18/6/2026). Bupati Nias Selatan yang berhalangan hadir diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, SH., MH., CGCAE.

Dalam nota jawaban yang dibacakannya, Amsarno menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Nias Selatan atas pandangan umum yang telah disampaikan dalam rapat sebelumnya.

Menurut dia, sejumlah catatan strategis yang menjadi perhatian DPRD antara lain terkait optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan APBD, serta upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas saran, masukan, dan pandangan yang telah diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Semua masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Amsarno saat membacakan nota jawaban bupati.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian dan tindak lanjut terhadap berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD. Langkah tersebut akan disinkronkan dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Nias Selatan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Sokhiwanolo Waruwu. Hadir pula para asisten daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) atau yang mewakili, unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta insan pers.

Melalui tahapan pembahasan yang sedang berlangsung, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menghasilkan regulasi pertanggungjawaban APBD yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Tags : #APBD 2025 #DPRD Nias Selatan #Pemkab Nias Selatan #Amsarno Sarumaha #Ranperda APBD.

Ikuti Kami :

Komentar