Detail Berita
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG
Pewarta : Redaksi
19 Juni 2026
15:04
Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Istimewa)
JAKARTA, enewsindo.co.id - Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS) yang berasal dari pihak swasta sebagai tersangka baru pada Kamis (18/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa GHS diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Ia menjelaskan, tersangka diduga mendapatkan akses terhadap titik dapur melalui pihak tertentu di lingkungan BGN sebelum titik tersebut diberikan kepada pihak yang ingin menjadi mitra program.
"DH secara melawan hukum memberikan akses pada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG pada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Syarief menerangkan, penetapan GHS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Dalam penyidikan tersebut, GHS juga diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada pihak terkait yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat bergabung sebagai pelaksana program.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung. Mereka diduga terlibat dalam dugaan praktik jual beli titik SPPG serta pengaturan proses verifikasi mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Dengan ditetapkannya GHS sebagai tersangka baru, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG bertambah menjadi enam orang. Kejaksaan Agung memastikan penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Informasi mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program MBG ini sebelumnya diberitakan oleh **iNews.id**, yang memuat keterangan Kejaksaan Agung terkait peran Glory Harimas Sihombing dalam perkara tersebut.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Strategi Kelola Isu Berbuah Prestasi, PTPN I Regional 5 Ubah Sentimen Negatif Jadi Positif
3 Agustus 2026
09:59
Hukum & Politik
Posting Buah Naga Berulat Berujung Teror, Guru Madrasah di Asahan Masih Menanti Kepastian Hukum
2 Agustus 2026
21:57
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan Harapkan Turnamen Piala Kemerdekaan Lahirkan Atlet Sepak Bola Berprestasi
2 Agustus 2026
20:21
Hukum & Politik
Lima ABH Spesialis Bobol Ruko dan Sekolah di Banyuwangi Dibekuk Tim Macan Blambangan
2 Agustus 2026
18:39
Ekonomi & Bisnis
Festival JKCI Ke-8 Promosikan Tembakau Jember ke Dunia, Hadirkan Peserta dari Sembilan Negara
2 Agustus 2026
17:15