Detail Berita

Hukum & Politik

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG

Pewarta : Redaksi

19 Juni 2026

15:04

Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, enewsindo.co.id - Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS) yang berasal dari pihak swasta sebagai tersangka baru pada Kamis (18/6/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa GHS diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Ia menjelaskan, tersangka diduga mendapatkan akses terhadap titik dapur melalui pihak tertentu di lingkungan BGN sebelum titik tersebut diberikan kepada pihak yang ingin menjadi mitra program.

"DH secara melawan hukum memberikan akses pada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG pada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Syarief menerangkan, penetapan GHS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Dalam penyidikan tersebut, GHS juga diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada pihak terkait yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat bergabung sebagai pelaksana program.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung. Mereka diduga terlibat dalam dugaan praktik jual beli titik SPPG serta pengaturan proses verifikasi mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Dengan ditetapkannya GHS sebagai tersangka baru, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG bertambah menjadi enam orang. Kejaksaan Agung memastikan penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Informasi mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program MBG ini sebelumnya diberitakan oleh **iNews.id**, yang memuat keterangan Kejaksaan Agung terkait peran Glory Harimas Sihombing dalam perkara tersebut.

Tags : #fyp #beritajember #korupsi #infojakarta

Ikuti Kami :

Komentar