Detail Berita

Hukum & Politik

Dana Ketahanan Pangan Desa Berua Disorot, Dikonfirmasi, Kades Malah Kirim Pasal UU ITE

Pewarta : Adil

07 Juni 2026

16:36

Kades Berua, Samueli Halawa (Foto : Dok Adil)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Pengelolaan Dana Desa Berua, Kecamatan Hilisalawa'ahe, menjadi sorotan setelah ditemukan tidak adanya alokasi anggaran untuk program ketahanan pangan dalam dokumen anggaran desa tahun 2024 hingga 2025.

Berdasarkan data yang diperoleh, total dana desa yang diterima Desa Berua selama dua tahun anggaran tersebut mencapai Rp1.615.586.000. Namun, dalam rincian penggunaan anggaran, tidak tercantum alokasi untuk program ketahanan pangan yang selama ini menjadi salah satu prioritas penggunaan dana desa sesuai kebijakan pemerintah.

Anggaran desa diketahui digunakan untuk sejumlah pos belanja, di antaranya operasional pemerintahan desa, tunjangan perangkat desa, pembangunan infrastruktur jalan, serta belanja tidak terduga.

Informasi mengenai tidak adanya alokasi dana ketahanan pangan itu juga dibenarkan oleh seorang sumber di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias Selatan yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, persoalan administrasi Desa Berua sempat menjadi pembahasan di lingkungan pemerintahan setempat. Ia mengaku mendengar adanya keluhan terkait proses pembinaan dan administrasi yang melibatkan pemerintah desa.

“Pernah menjadi pembahasan karena ada sejumlah persoalan administrasi yang dinilai cukup menyulitkan,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.

Upaya konfirmasi dilakukan kepada Kepala Desa Berua, Samueli Halawa, pada Sabtu (6/6/2026). Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan terkait substansi pertanyaan mengenai alokasi maupun pelaksanaan program ketahanan pangan.

Samueli justru mengirimkan kutipan Pasal 28 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur sanksi terhadap penyebaran informasi bohong yang merugikan masyarakat.

Ketika dimintai penjelasan mengenai maksud pengiriman kutipan pasal tersebut serta diminta memberikan klarifikasi terkait penggunaan dana desa, Samueli tidak lagi memberikan tanggapan.

Sejumlah kalangan menilai kepala desa seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka apabila terdapat pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran desa.

Ketua Forwali, Perubahan Buulolo mengatakan, penggunaan ketentuan dalam UU ITE tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses klarifikasi terhadap informasi yang bersumber dari dokumen dan data resmi.

“Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang ditempuh adalah memberikan hak jawab, hak koreksi, atau menunjukkan data pembanding. Transparansi menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan publik,” ujarnya.

Hingga kini belum diketahui apakah program ketahanan pangan dilaksanakan melalui skema lain di luar dokumen yang diperoleh media. Karena itu, sejumlah warga berharap pemerintah daerah melalui Inspektorat Kabupaten Nias Selatan melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

Masyarakat juga meminta agar hasil pemeriksaan, apabila dilakukan, dapat disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik terkait pengelolaan Dana Desa Berua. (*)

Tags : #DesaBerua #Samuel #PengelolaanDanaDesa #NiasSelatan #Forwali #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar