Detail Berita

Hukum & Politik

Semester I 2026, Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba dan Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Pewarta : Adil

22 Juli 2026

10:12

Press Rilis pengungkapan Narkoba di Polda Sumut (foto : Istimewa)

MEDAN, enewsindo.co.id – Komitmen Polda Sumatera Utara dalam memerangi peredaran narkotika terus menunjukkan hasil. Sepanjang Semester I 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 3.865 kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap 4.628 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 5,3 ton barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.

Capaian itu dipaparkan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026). Hadir dalam kegiatan itu perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumut, BNN Provinsi Sumut, Bea Cukai, Avsec Bandara Kualanamu, serta pejabat utama Polda Sumut.

Whisnu mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh Satresnarkoba jajaran yang dinilai semakin efektif membongkar jaringan peredaran gelap narkotika.

"Tren pengungkapan terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Tahun 2024 kami menyita sekitar 1,5 ton sabu, meningkat menjadi sekitar 1,7 ton pada 2025, dan hingga pertengahan 2026 sudah mencapai sekitar 950 kilogram sabu. Kami optimistis jumlah ini akan terus bertambah hingga akhir tahun," ujarnya.

Menurut Whisnu, pemberantasan narkoba menjadi prioritas karena kejahatan tersebut mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, penindakan terhadap jaringan pengedar akan terus diintensifkan melalui sinergi dengan berbagai instansi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menambahkan, selain ribuan perkara reguler, pihaknya juga mengungkap 869 kasus melalui operasi kepolisian khusus dengan menangkap 1.077 tersangka. Dari operasi tersebut, petugas menyita sekitar 3,2 ton barang bukti narkotika berbagai jenis.

Tak hanya itu, Ditresnarkoba Polda Sumut juga melaksanakan 168 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menghasilkan 82 perkara dengan 105 tersangka. Sebanyak 81 patroli dan razia di tempat hiburan malam turut digelar dan berhasil mengungkap lima kasus narkotika.

Sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, Polda Sumut turut memusnahkan barang bukti dari 29 perkara yang melibatkan 40 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sekitar 35 kilogram sabu, 151 kilogram ganja, 20 ribu butir ekstasi, dan satu kilogram ketamin.

"Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan. Kami akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang masih menjadikan Sumatera Utara sebagai wilayah perlintasan maupun tujuan peredaran narkotika," tegas Whisnu. (*)

Tags : #SumateraSumut #Narkoba #KapoldaSumut #enewsindoSumut #Medan

Ikuti Kami :

Komentar