Detail Berita
Bahu Jalan Dipenuhi Lapak, Satpol PP Nias Selatan Lakukan Penertiban
Pewarta : Adil
23 Mei 2026
10:40
Penertiban Lapak di kawasan Pasar Amandraya Nias Selatan (Foto : Adil)
NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Selatan menertibkan bangunan dan lapak pedagang yang berdiri di fasilitas publik kawasan Pasar Amandraya, Kamis (21/5/2026).
Penertiban dilakukan karena bangunan dinilai melanggar tata ruang dan mempersempit badan jalan. Operasi menyasar bangunan serta teras yang berdiri di atas bahu jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nias Selatan Dionisius Fau mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Kami menertibkan bukan tanpa dasar. Ini murni untuk mengembalikan fungsi bahu jalan agar tidak mengganggu lalu lintas dan keselamatan masyarakat,” katanya di lokasi penertiban.
Penertiban ini lanjut Dionisius mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014-2034.
Dalam Pasal 12 ayat (2) disebutkan ruas jalan Pasar Amandraya termasuk Jaringan Jalan Strategis Nasional dengan lintasan Lolomatua-Lolowau-Amandraya-Maniamolo-Telukdalam-Toma-Lahusa-Somambawa.
"Sebagai jalur nasional, ruas jalan tersebut tidak boleh dialihfungsikan menjadi lahan pribadi ataupun tempat bangunan liar." Tandasnya. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Bahu Jalan Dipenuhi Lapak, Satpol PP Nias Selatan Lakukan Penertiban
23 Mei 2026
10:40
Ekonomi & Bisnis
Perhutani Bondowoso Gandeng BRI dan Kejari, Pembayaran Sharing Agroforestry Kini Cashless
23 Mei 2026
06:35
Ekonomi & Bisnis
Banyuwangi Dipercaya Jadi Seri Pembuka Geopark Run Series 2026 oleh Menteri Pariwisata
23 Mei 2026
06:24
Hukum & Politik
Tak Bayar Pajak, Layanan Publik di Nias Selatan Bisa Terhambat
23 Mei 2026
05:58
Hukum & Politik
Tempat Hiburan Malam di Telukdalam Nisel Dirazia TNI - Polri
23 Mei 2026
04:39