Detail Berita

Hukum & Politik

Bahu Jalan Dipenuhi Lapak, Satpol PP Nias Selatan Lakukan Penertiban

Pewarta : Adil

23 Mei 2026

10:40

Penertiban Lapak di kawasan Pasar Amandraya Nias Selatan (Foto : Adil)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Selatan menertibkan bangunan dan lapak pedagang yang berdiri di fasilitas publik kawasan Pasar Amandraya, Kamis (21/5/2026). 

Penertiban dilakukan karena bangunan dinilai melanggar tata ruang dan mempersempit badan jalan. Operasi menyasar bangunan serta teras yang berdiri di atas bahu jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nias Selatan Dionisius Fau mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan menjaga keselamatan pengguna jalan.

“Kami menertibkan bukan tanpa dasar. Ini murni untuk mengembalikan fungsi bahu jalan agar tidak mengganggu lalu lintas dan keselamatan masyarakat,” katanya di lokasi penertiban.

Penertiban ini lanjut Dionisius mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014-2034.

Dalam Pasal 12 ayat (2) disebutkan ruas jalan Pasar Amandraya termasuk Jaringan Jalan Strategis Nasional dengan lintasan Lolomatua-Lolowau-Amandraya-Maniamolo-Telukdalam-Toma-Lahusa-Somambawa. 

"Sebagai jalur nasional, ruas jalan tersebut tidak boleh dialihfungsikan menjadi lahan pribadi ataupun tempat bangunan liar." Tandasnya. (*)

Tags : #SatpolPP #NiasSelatan #PasarAmandraya #PenertibanLapak #enewsindo.co.id

Ikuti Kami :

Komentar