Detail Berita
Bahu Jalan Dipenuhi Lapak, Satpol PP Nias Selatan Lakukan Penertiban
Pewarta : Adil
23 Mei 2026
10:40
Penertiban Lapak di kawasan Pasar Amandraya Nias Selatan (Foto : Adil)
NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Selatan menertibkan bangunan dan lapak pedagang yang berdiri di fasilitas publik kawasan Pasar Amandraya, Kamis (21/5/2026).
Penertiban dilakukan karena bangunan dinilai melanggar tata ruang dan mempersempit badan jalan. Operasi menyasar bangunan serta teras yang berdiri di atas bahu jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nias Selatan Dionisius Fau mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Kami menertibkan bukan tanpa dasar. Ini murni untuk mengembalikan fungsi bahu jalan agar tidak mengganggu lalu lintas dan keselamatan masyarakat,” katanya di lokasi penertiban.
Penertiban ini lanjut Dionisius mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014-2034.
Dalam Pasal 12 ayat (2) disebutkan ruas jalan Pasar Amandraya termasuk Jaringan Jalan Strategis Nasional dengan lintasan Lolomatua-Lolowau-Amandraya-Maniamolo-Telukdalam-Toma-Lahusa-Somambawa.
"Sebagai jalur nasional, ruas jalan tersebut tidak boleh dialihfungsikan menjadi lahan pribadi ataupun tempat bangunan liar." Tandasnya. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
HUT ke-18 TIDAR, PC TIDAR Nias Selatan Tegaskan Siap Kawal Visi Gerindra hingga Akar Rumput
7 Juli 2026
12:31
Hukum & Politik
Kapolres Nias Terima Audiensi DPRD Sumut, Tegaskan Penanganan Kasus Dilakukan Profesional
7 Juli 2026
07:26
Hukum & Politik
Tergerak Kondisi Balita Gizi Buruk, Kejari Sampang Datang Bawa Bantuan
6 Juli 2026
17:23
Hukum & Politik
Warga Rowoindah Jember Adukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2021–2026 ke Kejari Jember
6 Juli 2026
11:25
Hukum & Politik
FORWALI NISEL Dorong Bobby Nasution Percepat Pemerataan Pembangunan di Usia ke-35
5 Juli 2026
23:16