Detail Berita

Hukum & Politik

Dugaan Mafia Tanah Mencuat dari Kasus Perubahan Sertifikat di Lamongan

Pewarta : Evelyne

22 Mei 2026

00:14

Ihya Ulumuddin.SH saat memberi keterangan ke Awak Media didampingi Sumarno di Polres Lamongan (Foto : Evelyne)

LAMONGAN,enewsindo.co.id - Dugaan praktik mafia tanah mencuat dalam kasus perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Lamongan. Kasus tersebut kini mulai memasuki tahap penyelidikan setelah ahli waris pemilik tanah, Sumarno bin Soedarsono, memenuhi panggilan penyidik Unit Tipidter  Satreskrim Polres Lamongan, Kamis (21/5/2026).

Didampingi kuasa hukumnya, Ihya Ulumiddin, Sumarno datang untuk memberikan keterangan tambahan terkait dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dan dokumen pertanahan yang disebut menjadi dasar perubahan kepemilikan sertifikat tanah.

Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut perubahan data kepemilikan tanah yang sebelumnya tercatat atas nama Oesnadi Anto Anza, S.H., dalam SHM Nomor 120 GS 569/1979.

Kuasa hukum pelapor, Ihya Ulumiddin, menyebut pihaknya menemukan indikasi adanya rekayasa dokumen yang diduga digunakan untuk mengubah data yuridis tanah seluas 163 meter persegi di Jalan Wahidin Sudiro Husodo Nomor 167, Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan.

“Kami mengindikasikan ada dugaan mafia tanah yang bermain dalam proses perubahan sertifikat ini,” kata Ihya kepada wartawan.

Menurut dia, dugaan pemalsuan tidak hanya menyasar dokumen administrasi kependudukan, tetapi juga dokumen pendukung lain yang digunakan dalam proses perubahan sertifikat pada 2024 lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik disebut mengajukan sekitar 25 pertanyaan kepada pelapor. Sejumlah dokumen pendukung juga telah diserahkan untuk kepentingan penyelidikan.

Ihya mengatakan, laporan yang diajukan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 392 KUHP baru tentang pemalsuan dokumen khusus, termasuk akta tanah dan sertifikat, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Pihak pelapor menduga terdapat pemalsuan Kartu Keluarga (KK) dan sejumlah dokumen lain yang kemudian digunakan untuk mengubah kepemilikan tanah menjadi atas nama inisial UR, YAS, dan YDP yang mengaku sebagai istri dan anak almarhum Oesnadi.

Padahal, berdasarkan informasi keluarga, semasa hidupnya Oesnadi disebut hanya memiliki satu istri dan satu anak yang meninggal dunia saat masih berusia satu tahun.

“Jika informasi itu benar, maka muncul pertanyaan besar terkait klaim ahli waris lain dalam perubahan sertifikat tersebut,” ujar Ihya.

Ia juga menduga ada keterlibatan pihak lain dalam proses perubahan data pertanahan tersebut.

“Patut diduga ada permufakatan jahat dalam proses perubahan sertifikat tanah ini,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pelapor. Namun, ia menegaskan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Permintaan keterangan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan,” ujarnya singkat.

Selain melapor ke Polres Lamongan, pihak pelapor mengaku telah mengadukan kasus tersebut ke Mabes Polri, Satgas Mafia Tanah, hingga Presiden RI dengan harapan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan perubahan SHM itu dapat diusut tuntas. (*)


Tags : #MafiaTanah #Lamongan #SengketaSHM #KasusTanah #PolresLamongan #DugaanPemalsuan #SHM #Tipidter #KeadilanTanah #enewsindo.co.id #BeritaLamongan

Ikuti Kami :

Komentar