Detail Berita
Digrebek Dini Hari Pria Maniamolo Kedapatan Simpan Sabu
Pewarta : Adil
21 Mei 2026
21:19
Barang bukti yang diamankan Polisi dari tersangka (Foto : Istimewa)
NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PD (36) ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu di Desa Idala Jaya Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kamis (21/5/2026) dini hari.
PD ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah berwarna pink yang berada tidak jauh dari Puskesmas Hilisimaetano. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 1,6 gram bruto beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi itu.
“Informasi masyarakat menyebutkan sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial PD di rumah itu,” kata IPDA Didi kepada wartawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan sejak pukul 01.00 WIB. Saat petugas mendatangi lokasi, PD sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi awal, PD mengaku menyimpan sabu di dalam kamarnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga dan anak terduga pelaku.
Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan 27 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu potongan pipet, satu lembar tisu, serta uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh pelaku dari seorang pria berinisial M. Identitas M masih kami dalami dan pengembangan kasus terus berjalan,” ujarnya.
Saat ini PD telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
IPDA Didi menegaskan pengungkapan kasus itu menjadi bagian dari komitmen Polres Nias Selatan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.
“Ini bukan akhir. Pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk memburu jaringan di atasnya. Kami berkomitmen terus memberantas narkoba, tapi kami juga butuh dukungan dan kolaborasi dari seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Polres Nias Selatan juga mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Digrebek Dini Hari Pria Maniamolo Kedapatan Simpan Sabu
21 Mei 2026
21:19
Hukum & Politik
Tuntut Hukuman Maksimal, Massa Santri Kepung PN Sampang
21 Mei 2026
21:11
Ekonomi & Bisnis
Petik Kopi PTPN I Regional 5 di Afdeling Rayap Arjasa, Target Produksi 300 Ton
21 Mei 2026
15:47
Ekonomi & Bisnis
Tekan Inflasi, Nias Selatan Perluas Gerakan Pangan Murah ke Sejumlah Kecamatan
21 Mei 2026
13:42
Hukum & Politik
Pemkab Nias Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah di Telukdalam, Beras SPHP 12 Ribu
21 Mei 2026
11:11