Detail Berita
12 Lagu Tradisional Banyuwangi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Pewarta : Hakim Said
14 Mei 2026
18:06
Penyerahan sertifikat KIK untuk 12 lagu tradisional Banyuwangi dalam acara CCO di Bandung ( foto : Istimewa)
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi resmi memperoleh Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum RI sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah.
Penyerahan surat pencatatan dilakukan dalam kegiatan Campus Call Out (CCO) di Institut Teknologi Bandung, Selasa, dan diterima secara simbolis oleh perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan pencatatan KIK menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap identitas budaya daerah di tengah arus globalisasi.
Menurut dia, negara perlu hadir untuk memastikan tradisi lisan dan musik daerah memiliki posisi yang kuat serta tidak mudah diklaim pihak lain.
“Negara hadir untuk memastikan bahwa identitas bangsa, termasuk tradisi lisan dan musik dari daerah seperti Banyuwangi, memiliki perlindungan hukum yang kuat,” ujar Supratman.
Adapun 12 karya musik tradisional yang tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) meliputi Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, dan Gendhing Layar Kemendhung.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasi atas pencatatan tersebut karena semakin mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang aktif menginventarisasi kekayaan budaya lokal.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada UPT Taman Budaya Jawa Timur dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur yang turut memfasilitasi proses pencatatan KIK tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto mengatakan pihaknya akan terus mendorong pencatatan aset budaya daerah sebagai bagian dari upaya pelindungan budaya nasional.
Menurut Haris, Jawa Timur memiliki kekayaan budaya yang besar dan Banyuwangi menjadi salah satu daerah dengan kontribusi penting dalam pelestarian warisan tradisi.
Pencatatan KIK tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hak moral dan ekonomi masyarakat adat, mencegah klaim sepihak dari pihak luar, serta memperkuat basis data kekayaan intelektual nasional di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Motocross Angkut Gabah Cara Polres Banyuwangi Peringati HUT Ke-80 Bhayangkara
27 Juni 2026
22:31
Hukum & Politik
Bupati dan Wabup Nias Selatan Kompak Ikut Jalan Santai Sambut HUT Ke-80 Bhayangkara
27 Juni 2026
19:45
Pendidikan & Teknologi
262 Anak Yatim Terima Santunan di Masjid Al-Maa'un Selong Permai
27 Juni 2026
19:08
Hukum & Politik
ART di Bondowoso Ditangkap 3 Jam Usai Gasak Puluhan Perhiasan
27 Juni 2026
15:47
Ekonomi & Bisnis
Delegasi 16 Negara Kagum Pengelolaan Hutan dan Keramahan Warga Banyuwangi
27 Juni 2026
15:40