Detail Berita
Honor Guru Honorer di Nganjuk Turun Drastis, DPRD Cari Solusi Bersama Dinas Pendidikan
Pewarta : Redaksi
06 Mei 2026
15:15
Ilustrasi guru mengajar (Foto: Istimewa)
NGANJUK, enewsindo.co.id – Kondisi kesejahteraan tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nganjuk menjadi sorotan setelah puluhan guru honorer mengeluhkan penurunan honorarium yang dinilai sangat drastis.
Persoalan tersebut mendorong DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para tenaga pendidik dan Dinas Pendidikan setempat pada Selasa (5/5/2026).
Dalam pertemuan itu, para guru menyampaikan bahwa honor yang mereka terima kini hanya sebesar Rp150 ribu per bulan, jauh menurun dibanding sebelumnya yang mencapai Rp600 ribu.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk, Asrori, menjelaskan bahwa sebanyak 22 tenaga guru honorer hadir dalam rapat untuk menyampaikan kondisi yang mereka alami sejak awal tahun 2026.
Menurutnya, penurunan honor tersebut sangat memberatkan para tenaga pendidik karena penghasilan yang diterima saat ini dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Padahal, tanggung jawab dan beban kerja para guru, khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD), tetap berjalan seperti biasa tanpa ada pengurangan tugas maupun jam kerja.
Asrori menilai kondisi tersebut perlu segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah agar tidak berdampak terhadap kualitas pendidikan.
Ia menyebut kesejahteraan guru merupakan faktor penting dalam menjaga semangat dan kualitas pengajaran di sekolah.
Menurutnya, honor sebesar Rp150 ribu per bulan tentu sangat jauh dari kata layak, terlebih bagi tenaga honorer yang selama ini mengandalkan penghasilan tersebut sebagai sumber pendapatan utama keluarga.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk, Fauzi Irwana, mengungkapkan bahwa sebagian besar guru non-ASN yang mengadu dalam rapat tersebut memiliki persoalan administratif yang memengaruhi status dan kesejahteraan mereka.
Beberapa di antaranya diketahui belum masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun belum terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi itu menyebabkan para tenaga pendidik kesulitan memperoleh hak dan fasilitas yang seharusnya bisa mereka dapatkan.
Fauzi mengatakan DPRD telah mempertemukan para guru dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk sebagai langkah awal untuk membangun komunikasi dan mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
"Pemerintah daerah saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan dana BOS dan BOP," ujarnya.
Regulasi tersebut dinilai dapat membuka peluang bagi sekolah untuk mengalokasikan anggaran guna meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN maupun tenaga nonkependidikan.
"Dalam aturan terbaru, terdapat sejumlah ketentuan yang memungkinkan dana operasional pendidikan digunakan untuk membantu pembiayaan guru honorer sesuai kriteria tertentu," kata Fauzi.
Namun, hingga kini Dinas Pendidikan masih melakukan perhitungan anggaran agar kebijakan tersebut dapat diterapkan tanpa melanggar aturan yang berlaku. DPRD berharap langkah ini bisa menjadi solusi sementara sambil menunggu kebijakan yang lebih permanen terkait status dan kesejahteraan guru non-ASN.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, mengakui bahwa persoalan kesejahteraan guru honorer memang menjadi tantangan yang cukup kompleks.
Ia mengatakan pihaknya memahami keluhan para guru dan telah berdiskusi untuk mencari jalan keluar terbaik.
Meski demikian, Puguh menyebut pemerintah daerah juga dihadapkan pada keterbatasan kemampuan anggaran daerah serta berbagai regulasi yang harus dipatuhi dalam pengelolaan keuangan pendidikan.
"Anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui APBD sebenarnya sudah cukup besar, namun penggunaannya tetap harus menyesuaikan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ungkap Puguh.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berupaya mencari formulasi terbaik agar kesejahteraan guru honorer dapat meningkat tanpa melanggar ketentuan administrasi dan regulasi yang ada.
Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ditemukan solusi yang lebih jelas dan berkelanjutan. Dewan juga membuka kemungkinan untuk kembali memanggil pihak-pihak terkait apabila belum ada perkembangan signifikan dalam penyelesaian masalah tersebut.
DPRD berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret agar para tenaga pendidik non-ASN tetap memperoleh perhatian yang layak atas pengabdian mereka dalam dunia pendidikan. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
BNNK Banyuwangi Siapkan 54 Fasilitator untuk Perkuat Pencegahan Narkoba hingga Desa
31 Agustus 2026
20:36
Hukum & Politik
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset, Jangan Sampai Memeras Warga
31 Agustus 2026
19:32
Hukum & Politik
Disdik Kalteng Geser Jam Belajar Demi Menjaga Program MBG
31 Agustus 2026
19:31
Hukum & Politik
Gunung Sinabung Sumatera Utara Erupsi, Muntahkan Abu Tiga Kilometer
31 Agustus 2026
19:14
Pendidikan & Teknologi
Usai Pergantian Kepala Sekolah, Guru SDN Balaekha Diminta Tetap Kompak
31 Agustus 2026
18:44