Detail Berita
PTTUN Jakarta Kabulkan Banding Kubu KLB PGRI, Kepengurusan Teguh Sumarno Menguat
Pewarta : Hakim Said
05 Mei 2026
16:49
Humas PB PGRI kubu Teguh Sumarno, Ilham Wahyudi saat memberikan keterangan (foto : Hakim Said)
JAKARTA, enewsindo.co.id - Konflik dualisme kepemimpinan di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memasuki babak krusial. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) Jakarta mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di bawah kepemimpinan Teguh Sumarno.
Putusan bernomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT yang dibacakan pada Senin (4/5/2026) itu sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta Nomor 337/G/TF/2025/PTUN.JKT tertanggal 5 Maret 2026.
Dalam amar putusan, majelis hakim tidak hanya menerima banding, tetapi juga mengadili sendiri perkara tersebut. Hasilnya, tindakan administratif Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) terkait pencatatan perubahan kepengurusan PGRI dinyatakan tidak sah.
Beberapa poin penting dalam putusan tersebut di antaranya membatalkan tindakan faktual Kemenkumham yang menerima pendaftaran perubahan perkumpulan PGRI berdasarkan akta notaris tertanggal 7 Maret 2024.
Selain itu, pengadilan memerintahkan pencoretan data perubahan tersebut dari sistem administrasi badan hukum dengan nomor pendaftaran 6024030831200041, serta mengabulkan seluruh gugatan pembanding tanpa pengecualian.
Putusan ini menjadi pukulan bagi kubu yang selama ini mengklaim legitimasi administratif berdasarkan pencatatan tersebut. Sengketa bermula dari polemik legalitas kepengurusan PGRI pasca pelaksanaan KLB.
Kubu pembanding menilai proses perubahan badan hukum yang diajukan pada Maret 2024 tidak memiliki dasar hukum sah dan bertentangan dengan mekanisme organisasi.
Dengan putusan banding ini, posisi hukum atas pencatatan tersebut dinyatakan gugur, sekaligus membuka ruang penataan ulang legitimasi organisasi.
Dampaknya diperkirakan meluas hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota, mengingat dualisme kepengurusan selama ini dinilai menghambat konsolidasi organisasi serta pelayanan kepada anggota.
Humas PB PGRI kubu Teguh Sumarno, Ilham Wahyudi, mengimbau seluruh anggota PGRI di daerah untuk menerima putusan tersebut. Ia secara khusus menyasar anggota di Banyuwangi yang sebelumnya mendukung Unifah Rosyidi.
“Saya menghimbau kepada seluruh anggota PGRI Kabupaten Banyuwangi yang sebelumnya mendukung Prof. Unifah agar dapat menerima hasil ini secara legowo dan gentleman,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).
Ilham menegaskan putusan pengadilan merupakan dasar hukum yang harus dihormati. Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi organisasi bagi pihak yang tidak mengakui putusan tersebut.
“Kalau masih ada oknum pengurus PGRI yang tidak mau mengakui putusan resmi pengadilan, tentu akan ada konsekuensi organisasi. Kami tidak segan mengambil langkah tegas, termasuk pemberhentian dari kepengurusan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen PGRI untuk kembali bersatu dan fokus pada tujuan organisasi. Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat soliditas internal.
“Justru ini momentum untuk merapat dan memperkuat barisan. Masyarakat PGRI Banyuwangi seharusnya bangga karena Ketua Umum PGRI adalah putra asli Banyuwangi,” tambahnya.
Meski dinamika sempat memanas, Ilham optimistis soliditas di daerah tetap terjaga. “Saya yakin Banyuwangi tetap kompak dan bersatu,” pungkasnya.
Selain mengabulkan gugatan, majelis hakim juga menghukum pihak terbanding untuk membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan. Hingga saat ini, salinan lengkap putusan masih dalam proses distribusi, sementara ringkasan amar telah tersedia melalui sistem informasi penelusuran perkara. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Mahasiswa Jember Sesak Napas, Meninggal Usai Dilarikan ke RS
5 Mei 2026
17:30
Hukum & Politik
Motor Bonceng Tiga Tabrak Becak di Jember, Tukang Becak Luka Parah
5 Mei 2026
16:50
Hukum & Politik
PTTUN Jakarta Kabulkan Banding Kubu KLB PGRI, Kepengurusan Teguh Sumarno Menguat
5 Mei 2026
16:49
Hukum & Politik
Progres Perbaikan Jalan Kencong dipantau Langsung Bupati Jember
5 Mei 2026
15:10
Hukum & Politik
Kecelakaan di Bangsalsari, 4 Orang Terluka, 3 Dirujuk ke RSD Soebandi
5 Mei 2026
15:05