Detail Berita

Hukum & Politik

BGN Hentikan 9 SPPG di Gresik Usai Sajikan Kelapa Utuh pada Program MBG

Pewarta : Redaksi

16 Maret 2026

11:40

Wawancara pendapat tentang mbg di gresik pada 16 Februari 2026 (Foto: Istimewa)

GRESIK,  enewsindo.co.id   -  Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menunjukkan sikap tegas dalam menjaga kualitas pelaksanaan MBG dengan menghentikan sementara operasional sembilan SPPG di Kabupaten Gresik, setelah ditemukan adanya penyajian menu kelapa utuh yang dinilai tidak sesuai dengan pedoman resmi yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan, mengingat praktik serupa sebelumnya juga sempat menuai polemik dan menjadi perhatian publik di berbagai daerah, sehingga BGN menilai kejadian tersebut seharusnya sudah menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pengelola SPPG untuk lebih berhati-hati, profesional, serta konsisten dalam menyusun dan menyajikan menu bagi para penerima manfaat agar tetap memenuhi standar gizi dan ketentuan operasional yang berlaku secara nasional.

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam keterangannya menegaskan pihaknya tidak dapat menerima alasan dari pengelola SPPG yang menyebutkan bahwa pemberian kelapa utuh dilakukan atas dasar permintaan penerima manfaat.

"Karena dalam implementasi program MBG setiap penyelenggara wajib mematuhi pedoman yang telah ditentukan tanpa adanya pengecualian," katanya.

Ia menilai, alasan tersebut justru menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan serta kurangnya pemahaman terhadap standar pelayanan, sehingga berpotensi mengganggu tujuan utama program dalam memberikan asupan gizi yang tepat, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

"Khususnya bagi kelompok sasaran yang membutuhkan intervensi gizi secara optimal," ucap Sudaryati.

Lebih lanjut, Sudaryati menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat sementara dan telah diberlakukan sejak 14 Maret 2026 guna memberikan ruang bagi proses evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja, sistem pengawasan, hingga kepatuhan masing-masing SPPG terhadap aturan yang berlaku.

Tidak hanya itu, langkah tegas juga diambil terhadap para kepala SPPG yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran tersebut, dengan pemberian sanksi disiplin berupa surat peringatan hingga kemungkinan rotasi jabatan sebagai bentuk konsekuensi atas kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan.

Melalui langkah ini, BGN berharap seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah dapat lebih meningkatkan kedisiplinan, koordinasi, serta kepatuhan terhadap standar operasional yang telah ditetapkan.

"Sehingga pelaksanaan program MBG ke depan tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat penerima, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi nasional secara berkelanjutan." Pungkasnya (*)

Tags : ##mbg ##pendidikan ##siswa ##sekolah

Ikuti Kami :

Komentar