Detail Berita

Hukum & Politik

Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Pengiriman 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Madura

Pewarta : Imam

13 Maret 2026

17:43

Petugas menunjukkan barang bukti berupa rokok tanpa cukai hasil sitaan pada konfrensi Pers (Imam)

BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Petugas Kantor Bea Cukai Banyuwangi menggagalkan pengiriman sebanyak 6,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga berasal dari Madura. Rokok tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Banyuwangi hingga Bali melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Ketapang.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, , mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman rokok ilegal dari Madura menuju Bali melalui jalur penyeberangan pada 15 Januari 2026.

“Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyisiran mulai dari kawasan Pelabuhan Tanjungwangi hingga SPBU Farly,” kata Helmi saat memberikan keterangan, Kamis (12/3/2026).

Dalam proses penyisiran tersebut, petugas mencurigai sebuah truk yang berhenti di SPBU Farly di Jalan Gatot Subroto, Banyuwangi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 6,5 juta batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai yang disembunyikan di dalam kendaraan tersebut.

“Barang bukti tersebut dibawa oleh empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Helmi.

Keempat tersangka masing-masing berinisial ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41). Mereka diduga berperan dalam proses pengangkutan dan pengiriman rokok ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku memperoleh rokok ilegal tersebut dari seseorang berinisial H yang berada di Madura. Rokok tersebut selanjutnya direncanakan akan dikirim kepada dua orang penerima berinisial A dan I di Bali.

Menurut Helmi, ketiga nama yang disebutkan oleh para tersangka itu saat ini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh petugas.

Dari hasil perhitungan sementara, nilai jual dari 6,5 juta batang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Kasus peredaran rokok tanpa pita cukai ini dinilai sangat merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok yang mematuhi ketentuan perpajakan dan cukai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 sebagaimana telah diubah dengan .

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Helmi menambahkan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Helmi.

Pihak Bea Cukai Banyuwangi juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.

Menurut Helmi, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Selain itu, Bea Cukai juga akan terus memperketat pengawasan di jalur distribusi strategis, terutama yang menghubungkan wilayah produksi rokok dengan daerah pemasaran, termasuk jalur penyeberangan menuju Bali.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Bea Cukai Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi barang kena cukai ilegal.

Dengan pengungkapan kasus ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur hingga Bali. (*)




Tags : #RokokIlegal #BeaCukai #Banyuwangi #Penindakan #Cukai #RokokTanpaCukai #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar