Detail Berita

Hukum & Politik

Tak Lagi Abu-Abu, Pemkab Nisel Siapkan Kepastian Status Tanah di Kawasan Hutan

Pewarta : Adil

14 Juni 2026

01:15

Pejabat Pemkab Nias Selatan mengikuti rapat koordinasi percepatan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah di kawasan hutan (foto : Adil)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan terus menggenjot penyelesaian persoalan penguasaan tanah yang berada di kawasan hutan. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta pengusulan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada pemerintah pusat.

Langkah awal yang kini diprioritaskan adalah inventarisasi dan verifikasi data penguasaan tanah masyarakat. Pemerintah daerah menilai data yang akurat menjadi kunci untuk memperjelas status lahan sekaligus membuka jalan penyelesaian berbagai persoalan agraria yang selama ini terjadi.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan Rahmat Yatatema Halawa menjelaskan, inventarisasi dan verifikasi merupakan tahapan mendasar dalam proses penataan kawasan hutan.

"Inventarisasi dan verifikasi data merupakan tahapan utama untuk memperjelas status penguasaan tanah masyarakat sekaligus mendukung penataan kawasan hutan secara tepat dan terukur," ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Menurut Rahmat, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan yang digelar Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Sumatera Utara pada 3 Juni lalu. Kegiatan itu dibuka langsung oleh Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia.

Saat ini, Pemkab Nias Selatan terus mengumpulkan dan memeriksa data dari seluruh kecamatan untuk memastikan proses identifikasi penguasaan tanah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan terus melakukan pendataan secara rinci di seluruh kecamatan. Data yang valid menjadi dasar dalam mengusulkan penyelesaian penguasaan tanah melalui skema yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.

Rahmat menegaskan, dukungan camat dan kepala desa sangat dibutuhkan, terutama di wilayah yang masih masuk kawasan hutan lindung. Pemerintah kecamatan dan desa diharapkan aktif membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.

"Masyarakat diharapkan segera mengisi Formulir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) dan melengkapi sketsa lokasi tanah yang dikuasai agar proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat," tambahnya.

Sebagai bagian dari percepatan program, Dinas PUTR Nias Selatan juga menggelar sosialisasi lanjutan di sejumlah wilayah. Kegiatan perdana untuk Zona I yang meliputi Kecamatan Lolomatua, Ulunoyo, Hilimegai, dan Huruna telah dilaksanakan di Kantor Camat Lolomatua.

Di sisi lain, Pemkab Nias Selatan telah membentuk Tim GTRA yang nantinya bertugas menjembatani koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait usulan program TORA.

Rahmat berharap, keberadaan GTRA dan pelaksanaan program TORA dapat menjadi solusi konkret dalam menyelesaikan persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan yang selama ini berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

"Melalui GTRA dan program TORA, kami berharap persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan dapat diselesaikan secara jelas, sehingga potensi konflik agraria di masyarakat dapat diminimalkan dan kepastian hukum bagi masyarakat semakin kuat," tandasnya.

Pemkab Nias Selatan optimistis program reforma agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum atas lahan yang dikuasai masyarakat, tetapi juga mampu mendorong kesejahteraan dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (*)

Tags : #NiasSelatan #GTRA #TORA #ReformaAgraria #KonflikAgraria #KawasanHutan #Pertanahan #PemkabNisel #Sumut #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar